Kamis, 14 Mei 2026

Gas Alam bagi Kesejahteraan Rakyat

Penulis : Buntario Tigris
5 Mar 2020 | 10:23 WIB
BAGIKAN
Buntario Tigris, Tenaga Ahli Wakil Presiden RI
Buntario Tigris, Tenaga Ahli Wakil Presiden RI

JAKARTA, Investor.id - Pada banyak negara, gas alam memberikan konstibusi yang besar bagi pembangunan ekonomi, baik langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, produksi gas alam menghasilkan pendapatan bagi negara dan unit usaha yang mengeksploitasikannya. Karena skala perusahaan yang besar, agar layak, industri gas juga memberikan kesempatan kerja yang lumayan banyak.

Secara tidak langsung, gas berperan sebagai salah satu sumber energi yang memiliki banyak keunggulan. Dunia saat ini sedang mengalami fuel switching (pergeseran sumber energi), utamanya pada kepentingan pembangkit listrik, dari batubara ke gas alam. Gas merupakan sumber energi fosil yang paling bersih. Penggunaan gas akan mengurangi emisi kabon dioksida dan polusi udara.
Kajian World Energy Outlook Special Report edisi Juni 2019, menunjukkan bahwa selama 2017-2018 pemakaian energi dengan emisi CO2 yang tinggi kembali meningkat.

Merupakan ancaman bagi iklim global. Dalam jangka panjang, konsumsi energi diperkirakan memang akan bergeser lebih jauh ke sumber energi terbarukan. Namun migrasi total ke arah itu, menurut banyak pakar, masih membutuhkan setidaknya satu dekade.

Di Indonesia, gas merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar. Namun mengingat cadangan yang cukup besar, dan kebutuhan energi yang meningkat terus di dalam negeri, ditambah lagi dengan fakta defisit minyak bumi yang semakin besar, maka pemikiran untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas baik untuk bahan bakar industri maupun energi rumah tangga, merupakan program penting yang harus segera direalisasikan.

Data BP Statistical Review of World Energy 2016 menunjukkan, pada 2015 Indonesia berada di posisi ke-10 sebagai produsen gas dunia. Pada saat yang sama, Indonesia merupakan konsumen urutan ke-26 dunia. Peringkat tersebut menunjukkan bahwa pasokan gas alam di Indonesia cukup melimpah. Gas sebagai bahan bakat lebih efisien dan ramah lingkungan. Selain itu, mampu mengurangi impor bahan bakar minyak dan Liquified Petroleum Gas (LPG). Karena itu program optimalisasi pemanfaatan gas alam di dalam negeri, merupakan program strategis.

Salah satu program optimalisasi gas telah dicanangkan sejak 2016 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 40/2016. Di dalam Perpres tersebut, tujuh industri diharapkan dapat memperoleh gas dengan harga murah dan terjangkau, US$ 6 per mmbtu. Tujuh industri itu adalah : pupuk, petrokimia, oleokemikal, baja, keramik, kaca dan sarung tangan. Dengan harga gas yang murah, diharapkan industri-industri pemakai tersebut dapat berkembang dan berdaya saing.

Dalam pelaksanaan Perpres tersebut, hingga saat ini, beberapa sektor sudah menaikmati penyesuaian harga, seperti industri pupuk (Pupuk Kaltim, Pupuk Sriwijaya, dan Pupuk Kujang). Sektor petrokimia (Petrokimia Gersik, Kaltim Parna Indistri) dan baja (Karakatu Steel)
Selain belum merata, sebagian besar penikmat fasilitas Perpres 40, praktis BUMN. Sementara sektor olekimia, keramik dan sarung tangan masih harus membeli di atas harga acuan Perpres.

Memang penyediaan gas murah, tidak bisa berhenti pada peran PT Perusahaan Gas Negara Tbk dengan kode saham PGAS, sebagai pelaksana transmisi dan distribusi. Harus dilengkapi pula dengan kebijakan lain. Peran PGAS sebagai BUMN harus tetap berjalan tanpa merugikan publik sebagai pemegang saham. Harga gas yang sampai kepada konsumen ditentukan oleh harga gas di sektor hulu. Karena itu perlu pengaturan mengenai domestic market obligation (kuantitas dan harga), penyederhanaan pajak (PPn) mengingat sebagian besar konsumen akhir distribusi gas, bukan pihak pemungut pajak. Selain itu, penghapusan iuran gas bumi layak dipertimbangkan.

Bagi kawasan industri yang belum terjangkau jaringan distribusi, boleh jadi harus diberikan kesempatan untuk mengimpor gas. Agar industri-industri itu, memperoleh perlakuan yang setara.

Transformasi Pola Subsidi

Yang juga tak kalah mendesak adalah transformasi pola subsidi gas (LPG 3 kg) dari subsidi barang menjadi subsidi langsung kepada konsumen penerima manfaat. Penerima manfaat/penerima subsidi seyogianya diarahkan kepada keluarga pra-sejahtera, pengusaha pengusaha mikro, petani/buruh tani dan nelayan kecil.

Puluhan tahun Indonesia menyalurkan subsidi dengan cara salah kaprah. Subsidi dengan memotong harga barang, seperti BBM dan Gas, sebagian besar dinikmati oleh orang-orang dan pelaku usaha yang sejatinya tak berhak atas subsidi. Selain pemborosan anggaran negara juga membuat pemerataan kesejahteraan semakin jauh.

ADVERTISEMENT

Perubahan pola subsidi dari subsidi barang menjadi subsidi langsung kepada yang berhak, memberikan banyak manfaat. Pertama, subsidi tepat sasaran. Penerima adalah mereka yang betul betul layak dan berhak memperoleh subsidi. Mereka akan memanfaatkan sebaik-baiknya. Manfaat optimal, alokasi sumber daya yang optimal dan ekonomi yang lebih sehat.

Kedua, LPG 3kg dijual di pasar dengan harga keekonomian. Hal ini akan menghilangkan disparitas harga, yang selama ini banyak disalah-gunakan untuk keuntungan pribadi atas ongkos negara. Ketiga, alokasi APBN yang lebih berdaya-guna. Subsidi yang diperoleh penerima manfaat, juga bisa lebih besar.

Ada dua tantangan yang harus diteliti dan dirumuskan sungguh-sungguh. Pertama, batasan yang jelas siapa berhak menerima. Mutlak harus didukung oleh data yang akurat, dan pemutakhiran secara berkala. Pada tahap awal bisa berangkat dari Data Terpadu Penangangan Fakir Miskin yang telah digunakan untuk penyaluran subsidi listrik tepat sasaran. Besarnya subsidi untuk masing masing penerima manfaat ditetapkan terlebih dahulu, agar tidak rancu dengan pemakaian riil.
Kedua, mekanisme yang jelas, rinci dan transparan, ditopang oleh sistim yang berfungsi baik. Besaran subsidi ditetapkan setiap bulan untuk masing masing golongan penerima manfaat. Unit usaha mikro, nelayan dan petani – yang membutuhkan gas sebagai alat produksi - tentu membutuhkan jumlah lebih banyak daripada keluarga biasa, yang menggunakan gas semata mata untuk memasak.

Menyangkut mekanisme penyaluran ini, diperlukan pula sistim pendukung. Sebut misalnya, pertama, bank penyalur yang akan mengelola rekening penerima manfaat, mengembangkan sistim fintech, menyalurkan subsidi kepada “wallet penerima manfaat”untuk memastikan bahwa subsidi tidak ditarik dalam bentuk tunai.

Kedua, penunjukan toko LPG khusus dimana penerima manfaat dapat melakukan pembelian LPG dengan mengganakan aplikasi yang sudah disediakan. Di toko khusus LPG, penerima subsidi dapat menukarkan tabung kosong dengan tabung yang berisi. Sistem, harus memiliki kemampuan mengidentifikasikan/memverifikasi identitas penerima subsidi, mencatat pelaksanaan transaksi dan saldo yang tersisa di rekening.

Pemenuhan dua syarat itu akan menutup peluang subsidi bocor lagi di tengah jalan, atau dinikmati oleh orang orang yang tak berhak. Tak kalah pentingnya adalah sosialisasi dan pelatihan yang harus diberikan kepada masyarakat penerima manfaat dan toko-toko LPG yang akan melayani.

*** Buntario Tigris, Tenaga Ahli Wakil Presiden RI

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 28 menit yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 39 menit yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 2 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026

DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia