Bersih-Bersih Ruang Digital, Kemenkominfo Tangani 1321 Hoaks Politik

JAKARTA,investor.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mengawal dan memastikan ruang digital di Indonesia aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai polisi ruang digital Indonesia, Kemenkominfo melakukan pembersihan terhadap ruang digital Indonesia. Apalagi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Legislatif (Pileg), serta Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024.
Kemenkominfo menyebut, saat ini masih banyak terdapat informasi hoaks, hate speech dan sebagainya. Sehingga, hingga 4 Januari 2023, Kemenkominfo telah melakukan penanganan sebanyak 1321 hoaks politik di ruang digital.
“Kominfo mempunyai surveillence system atau cyber drone yang berpatroli 7 kali 24 jam. Sistem ini bisa membaca numerical dan alfabet. Karenanya kita mengikuti semua perkembangan yang sifatnya hokas dan hate speech dalam raung digital,” kata Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkominfo dan Kepolisian RI tentang "Sinergi Tugas dan Fungsi di bidang Komunikasi dan Informatika" di Gedung Kemenkominfo, Rabu (4/1/2023).
Meski demikian, dalam rangka penegakkan hukum, Kemenkominfo akan berkordinasi dengan aparat Kepolisian yang akan melakukan penegakan hukum di ruang fisik. “Di dalamnya, relasi itu telah dibangun juga dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penanganan atas pelanggaran UU ITE, sehingga tidak terjadi penafsiran ganda dalam penegakkan hukum,” ujar Johnny.
Selain itu, lanjut Johnny, pihaknya juga akan bekerja sama juga dengan platform digital dalam rangka memenuhi code of cunduct di setiap platform digital, agar semua penegakkkan hukum, apakah blokir, take down di dalam ruang digital sesuai dengan UU dan code of conduct.
“Tetapi tetap harus menjaga ruang digital tetap bersih, Kominfo memberikan dukungan yang kuat dalam kebebasan pers dan kebebasan berserikat. Namun, perlu menjaga agar ruang digital tetap bersih,” tegas Johnny.
Terkait dengan hoaks politik, Jonny menturkan, yang pasti bagi siapa pun, masyarakat, maupun peserta pemilu mempunyai tugas untuk memastikan jangan menyebarkan hoaks, disinformasi dan hate speech di ruang publik.
“Kami juga mengingatkan kepada peserta pemilu, khususnya politisi-politisi untuk memastikan untuk mengikuti UU. Apabila ada pelanggaran, maka sudah ada institusi yang menangani, KPU, Bawaslu, dan DKPP akan menangani sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” tutur Johnny.
Editor: Emanuel (eman_kure@yahoo.com)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Haedar Imbau Warga Muhammadiyah Lakukan Jihad Ekonomi Masif dan Terstruktur
Jihad ekonomi menjadi salah satu putusan dalam Muktamar Muhammadiyah di Makassar pada 2015.Direksi Makin Solid, Ini Strategi BTN Kejar Target Laba Rp 3,3 Triliun
BTN optimistis on the track mewujudkan visi perseroan menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025Bantuan Operasional Pendidikan Dini Islam Rp381 Miliar Bakal Cair
Pencairan BOP RA tahap I. akan diperuntukkan bagi 28.841 RA seluruh Indonesia.Ajinomoto Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup di Adeging Pura Mangkunegaran 2023
PT Ajinomoto Indonesia mengajak masyarakat untuk bisa menerapkan pola hidup sehat di Adeging Pura Mangkunegaraan 2023Senangnya Pedagang Tanah Abang, Omzet Melesat 80% Setelah PPKM Dicabut
Memasuki hari ketiga di bulan Ramadan, kondisi Pasar Tanah Abang sudah kembali dibanjiri pengunjung.Tag Terpopuler
Terpopuler
