Tolak Proyek Genome dalam RUU Kesehatan, IDI Ungkap Sejumlah Pertimbangan Ini
Penyalahgunaan
Menurut Iqbal, ada beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dapat memberikan celah pada penyalahgunaan data terkait dengan studi genome. Contohnya, Pasal 339 yang mengatur penyimpanan dan pengelolaan material dimana biobank atau biorepositori bisa diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan kesehatan, baik milik pemerintah pusat, daerah, maupun swasta.
“Kita perlu legislasi dan regulasi yang sangat kuat karena genome adalah informasi komplit dan lengkap dari sebuah organisasi, yang mengandung semua informasi yang dibutuhkan bagi individu untuk tumbuh dan berkembang. Ini bisa diambil, disalin, bahkan mungkin akan disalahgunakan, karena ada kasus juga yang mengatakan bahwa susunan genome ini bisa diedit untuk tujuan tertentu,” ujarnya.
Kemudian, pasal lain yang dinilai cukup berbahaya ada pada Pasal 340 yang menyatakan pengalihan dan penggunaan spesimen data bisa keluar negeri dan Pasal 343 dimana genome ini bisa untuk kepentingan komersial atas persetujuan dan izin dari pemerintah pusat.
"ini semua celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan studi genom dan yang membuat kita itu bertanya kepada pemerintah mengapa mereka berani untuk menjalankan proyek genome ini mengimplementasikan project ilmu Ini sementara RUU kesehatan sendiri yang memberi payung hukum belum disahkan,” imbuhnya.
Meski begitu, dia mengungkapkan, studi genome memang bisa memberi pengaruh positif apabila diatur dengan kebijakan yang tepat, misalnya studi pada penderita kanker, dengan teknologi genome dapat diklasifikasikan pengobatannya sesuai dengan informasi genetik yang didapatkan, masing-masing diberikan terapi yang berbeda, sehingga tingkat kesembuhannya bisa meningkat.
Menurut Iqbal, prioritas yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia saat ini adalah aksi nyata untuk menangani kasus-kasus kesehatan krusial yang membutuhkan strategi yang cepat dan tepat.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






