Peserta BI-FAST Bertambah 16 Bank dan LSB
JAKARTA, investor.id – Bank Indonesia menyebut, jumlah peserta BI-FAST bertambah sebanyak 16 yang terdiri dari 14 bank dan dua Lembaga Selain Bank (LSB). Sejak diluncurkan pada 21 Desember 2021, total jumlah peserta BI-FAST hingga kini menjadi 122 peserta, yang mewakili 94% dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional. Penambahan tersebut merupakan kepesertaan gelombang (batch) keenam.
Dalam keterangan pers, BI menyebut pada batch keenam ini, 14 bank yang tergabung sebagai peserta BI-FAST yaitu 11 Bank Swasta Nasional, 2 Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan 1 Bank Asing. Selain itu, terdapat 2 Lembaga Selain Bank (LSB) sebagai peserta BI-FAST perdana. Bergabungnya 2 LSB tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan BI-FAST.
“Guna meningkatkan efisiensi penyediaan infrastruktur, 6 dari 14 Bank Peserta batch keenam memanfaatkan infrastruktur multitenancy (multi banks one connector),” demikian pernyataan BI dalam keterangan pers, Senin (20/3/2023).
BI menjelaskan, tahapan implementasi BI-FAST oleh peserta kepada nasabahnya disesuaikan dengan strategi dan rencana peserta dalam mempersiapkan kanal pembayarannya. Perluasan kepesertaan BI-FAST yang terus dilakukan, diharapkan memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk stakeholders BI terhadap layanan sistem pembayaran ritel yang CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal).
BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan BI, dapat diakses melalui aplikasi ataupun kanal yang disediakan industri sistem pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
Layanan BI-FAST merupakan wujud sumbangsih BI bersama industri sistem pembayaran dalam mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional untuk menunjang inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






