Bukan ke Masyarakat, Anggaran Belanja Pemda Banyak Mengalir ke Gaji Pegawai
JAKARTA, investor.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengelolaan dana belanja secara optimal, khususnya yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dengan adanya regulasi ini diharapkan pemerintah daerah bisa menggunakan anggaran belanja secara efektif dan tidak hanya digunakan untuk belanja pegawai.
“Jadi jelas dalam UU HKPD kita, lima tahun ke depan, pengeluaran pribadi: penggajian dan sebagainya, harus dikurangi maksimal 30%. Saya berharap di masa transisi, semoga seluruh daerah mengalokasikan belanja pribadi maksimal 30%,” ucap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Aula Mezzanine, Kantor Pusat Kemenkeu pada Selasa (3/10/2023).
Dalam UU HKPD pasal 146 disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Persentase belanja pegawai yang telah melebihi 30%, maka daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung.
Besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.
Luky mengatakan saat ini masih terdapat sejumlah daerah yang menggunakan anggaran belanja lebih dari 50% untuk membayar gaji pegawai. Padahal penggunaan anggaran belanja dalam APBD diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam UU HKPD pemerintah menetapkan alokasi terhadap pemerintah daerah untuk menangani layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Di UU HKPD kita yang baru, mereka juga memuat pasal-pasal yang membahas agar masyarakat/pemerintah daerah harus mengalokasikan alokasi yang lebih besar untuk apa yang disebut belanja produktif,” terang Luky.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






