Kamis, 14 Mei 2026

Siap-Siap Pemerintah Perketat Jastip Impor

Penulis : Pudjatari
6 Okt 2023 | 14:42 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi jastip (istimewa)
Ilustrasi jastip (istimewa)

JAKARTA, investor.id - Pemerintah akan memperketat praktek jasa titipan (jastip) barang impor. Satgas dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait akan dibentuk untuk mengawasi aktivitas jasa titipan barang impor. Hal tersebut diarahkan oleh Presiden Jokowi dalam rapat internal tentang lanjutan pembahasan pengetatan arus masuk barang impor di Istana Merdeka.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan mengawasi secara ketat jasa tiitipan barang impor. "Kemudian impor jasa titipan, nah ini adalah pengetatan di pelabuhan-pelabuhan, ini kerjasama dengan Dirjen Imigrasi, jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak balik hanya untuk impor jastip," ungkap Airlangga di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat siang (6/10/2023).

Airlangga menjelaskan, sebelumnya Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi untuk mengenakan bea masuk bagi barang impor yang bernilai di atas US$ 500. Untuk itu pemerintah akan memperketat pergerakan para pelaku bisnis jasa titipan barang-barang impor dengan membentuk satgas lintas kementerian dan lembaga.

ADVERTISEMENT

"Kementerian Keuangan sudah buat regulasi untuk barang titipan yang bebas di bawah US$ 500, sisanya dikenakan bea masuk. Usul lain dibentuk satgas yang terdiri dari Polri, Bea Cukai, Menteri Perindustrian, Menteri kooperasi UKM, Menkominfo, dan Badan Karantina," jelas Airlangga.

Selain memperketat pergerakan para pelaku bisnis jasa titipan barang impor, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan memperketat penerapan larangan impor pakaian bekas. Airlangga menyebut Kementerian Perdagangan akan segera merevisi peraturan yang mengatur peredaran pakaian bekas.

"Kebijakan lain yang didorong adalah pakaian bekas. Pakaian bekas ini dilarang, maka peredarannya pun perlu dilarang dan Mendag akan masuk dalam revisi Permendag tersebut," kata Airlangga.

Pengetatan jasa titipan barang impor dan larangan impor pakaian bekas dilakukan pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Airlangga menyebut praktik impor tersebut mengganggu pangsa pasar dalam negeri hingga terjadi PHK massal di sektor industri tekstil. Untuk itu, Airlangga menyebut Presiden Jokowi akan memberikan tambahan kemudahan untuk para pelaku industri tekstil.

" Presiden mendorong untuk industri tekstil yang mengalami PHK, mereka diberikan tambahan kemudahan untuk menjual di dalam negeri. Sekarang mereka diberikan ekspor 50% dan kalau menjual di bawah di bawah 50% untuk ekspor maka diberikan surat rekomendasi dari kementerian perindustrian," pungkas Airlangga.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 17 menit yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 47 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 1 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia