Lembaga Baru Prabowo, BP Investasi Danantara Perlu Diperkuat dengan UU
JAKARTA, investor.id – Presiden Prabowo Subianto telah membentuk lembaga negara baru yang bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara. Prabowo menunjukkan Eks Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad menjadi kepala BP Investasi Danantara tersebut.
Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (Ildes), Juhaidy Rizaldy Roringkon mengapresiasi langkah Presiden Prabowo membentuk lembaga baru, BP Investasi Danantara yang nantinya secara khusus mengelola investasi di luar APBN. Hanya saja, menurut Rizaldy, keberadaan BP Investasi Danantara perlu diatur dan diperkuat oleh undang-undang (UU).
“Jadi, tugas dan kewenangannya perlu ada dalam undang-undang, sehingga menjadi PR tahun 2025, bagaimana kewenangannya menjadi kokoh dan hubungan antara lembaga secara jangka pendek, menengah, panjang karena gagasan badan ini adalah jangka panjang agar pengelolaan investasi under state-nya maju ke depan,” ujar Rizaldy kepada wartawan, Kamis (25/10/2024).
Rizaldy menduga BP Investasi Danantara akan menjadi lembaga super di bidang investasi swasta under state atau bahkan nanti akan dipisahkan di luar negara. Namun, jika lembaga ini mengatur aset negara, maka lembaga BP Investasi Danantara harus menjadi lembaga negara.
“Badan ini sepertinya mengelola di luar APBN, pastinya badan ini menjadi lembaga super di bidang pengelolaan investasi swasta under state, tapi bisa jadi akan dipisahkan di luar negara. Karena, ingat jikalau mau mengelola saham-saham atau segala macam aset negara harus berbentuk lembaga negara,” tegas Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
BP Investasi Danantara, kata Rizaldy, bakal setara dengan kementerian, sehingga mempunyai power yang sama untuk melakukan koordinasi. Bahkan, kata dia, bisa melakukan take over kekayaan negara di luar APBN, seperti milik BUMN.
“Menurut kami, badan ini akan menjadi seperti badan Temasek di Singapura, yang dipisahkan secara rigid dari negara. Karena itu, Indonesia di bawah Presiden Prabowo melakukan gagasan besar ini, untuk bagaimana pengelolaan investasi under state ini dikelola secara baik dan punya daya saing internasional,” jelas Rizaldy.
Beda dengan BUMN
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






