Lembaga Baru Prabowo, BP Investasi Danantara Perlu Diperkuat dengan UU
JAKARTA, investor.id – Presiden Prabowo Subianto telah membentuk lembaga negara baru yang bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara. Prabowo menunjukkan Eks Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad menjadi kepala BP Investasi Danantara tersebut.
Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (Ildes), Juhaidy Rizaldy Roringkon mengapresiasi langkah Presiden Prabowo membentuk lembaga baru, BP Investasi Danantara yang nantinya secara khusus mengelola investasi di luar APBN. Hanya saja, menurut Rizaldy, keberadaan BP Investasi Danantara perlu diatur dan diperkuat oleh undang-undang (UU).
“Jadi, tugas dan kewenangannya perlu ada dalam undang-undang, sehingga menjadi PR tahun 2025, bagaimana kewenangannya menjadi kokoh dan hubungan antara lembaga secara jangka pendek, menengah, panjang karena gagasan badan ini adalah jangka panjang agar pengelolaan investasi under state-nya maju ke depan,” ujar Rizaldy kepada wartawan, Kamis (25/10/2024).
Rizaldy menduga BP Investasi Danantara akan menjadi lembaga super di bidang investasi swasta under state atau bahkan nanti akan dipisahkan di luar negara. Namun, jika lembaga ini mengatur aset negara, maka lembaga BP Investasi Danantara harus menjadi lembaga negara.
“Badan ini sepertinya mengelola di luar APBN, pastinya badan ini menjadi lembaga super di bidang pengelolaan investasi swasta under state, tapi bisa jadi akan dipisahkan di luar negara. Karena, ingat jikalau mau mengelola saham-saham atau segala macam aset negara harus berbentuk lembaga negara,” tegas Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
BP Investasi Danantara, kata Rizaldy, bakal setara dengan kementerian, sehingga mempunyai power yang sama untuk melakukan koordinasi. Bahkan, kata dia, bisa melakukan take over kekayaan negara di luar APBN, seperti milik BUMN.
“Menurut kami, badan ini akan menjadi seperti badan Temasek di Singapura, yang dipisahkan secara rigid dari negara. Karena itu, Indonesia di bawah Presiden Prabowo melakukan gagasan besar ini, untuk bagaimana pengelolaan investasi under state ini dikelola secara baik dan punya daya saing internasional,” jelas Rizaldy.
Beda dengan BUMN
Menurut Rizaldy, keberadaan BP Investasi Danantara merupakan bagian reformasi kelembagaan baik secara struktural dan fungsional oleh Prabowo khususnya berkaitan dengan pengelolaan segala kekayaan negara yang dipisahkan. Jika menjadi super BUMN, kata Rizaldy, maka BP Investasi Danantara akan berbeda dengan BUMN.
Dia mencontoh, BUMN saat ini masih bisa dituntut secara pidana karena rezim hukumnya mengenal doktrin kerugian BUMN adalah kerugian negara. Sementara, jika BP Investasi Danantara menjadi super holding, maka rezim hukum tersebut tidak berlaku karena aset dan investasinya dikelola secara profesional bisnis.
“Berarti kekayaannya dipisahkan secara rigid dan kaku, berbeda dengan BUMN rezim hukumnya saat ini bisa dituntut pidana, karena mengenal doktrin kerugian BUMN adalah kerugian negara, meskipun ada namanya business judgement rule. Ke depan bisa jadi super holding ini (BP Investasi Danantara) tidak mengenal rezim hukum tersebut, karena dikelola secara profesional bisnis dan aura swastanya sangat dominan, karena badan ini lebih besar lagi dari BUMN,” jelas Rizaldy.
Lebih lanjut, Rizaldy mengatakan BP Investasi Danantara seperti sovereign wealth fund Indonesia Investment Authority (INA), namun badan ini memiliki cakupan yang lebih luas karena juga mengelola investasi negara di luar APBN. Menurut dia, badan ini merupakan salah satu realisasi demokrasi ekonomi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
“Jadi kalau dilihat dari segi konstitusi, dalam konteks Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 perihal demokrasi ekonomi, di mana BP Investasi Danantara ini mengelola aset pemerintah yang dipisahkan dari kekayaan negara atau APBN secara terintegrasi, sehingga aset tersebut bisa mempunyai nilai tambah dan memberikan keuntungan bagi negara,” pungkas Rizaldy.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membentuk badan baru yaitu Badan Pengelola Investasi Danantara yang bertugas untuk pengelolaan investasi, dan dikepalai oleh Muliaman Darmansyah Hadad dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala.
“Nantinya ditugaskan mengelola investasi di luar APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Jadi semua aset-aset pemerintah yang dipisahkan itu nanti akan dikelola badan ini, tapi tentu saja itu bertahap,” ujar Muliaman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler






