Pemerintah Ramal Tarif Baru PPN Cuma Kerek Inflasi 0,3%
JAKARTA, investor.id – Pemerintah memperkirakan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% akan menyebabkan kenaikan inflasi sebesar 0,3%. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, dampak kenaikan tarif PPN terhadap konsumsi masyarakat akan berbeda seperti tahun 2022. Pasalnya, kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.
Sebagai gambaran, mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), setelah pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022, inflasi yang pada Maret 2022 sebesar 2,64%, naik menjadi 3,47% pada April 2022. Inflasi terus meningkat hingga akhir tahun 2022 menjadi 5,51%.
“Perhitungan kami diperkirakan menambah inflasi sekitar 0,3%. Saat ini angka inflasi di bawah 2%. Sebelumnya (inflasi November) mencapai 1,55% secara tahunan (year on year/yoy) sudah cukup baik dan ini menunjukkan inflasi dapat dikendalikan,” ucap Ferry Irawan kepada awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12/2024).
Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Ferry mengatakan, proyeksi inflasi dilakukan berdasarkan komoditas yang dikenakan PPN dan yang tidak. Pemerintah terus melakukan monitoring pergerakan harga untuk melihat komoditas mana yang mengalami kenaikan harga. Inflasi tahun 2025 ditargetkan sebesar 2,5%.
Sementara itu di sisa tahun 2024 ini pemerintah konsisten untuk menjaga agar inflasi bisa tetap 2,5%±1%. Pengendalian inflasi dilakukan melalui tim pengendalian inflasi pusat (TPIP) dan tim pengendalian inflasi daerah (TPID).
“Untuk inflasi pangan, kita masih punya instrumen cadangan pangan, kita masih punya program stabilisasi harga dan pasokan pangan (SPHP), kita masih punya operasi pasar, pasar murah, dan instrumen kerangka kerja antar daerah yang (akan) kami optimalkan,” pungkas Ferry.
Beban Kelas Menengah Bertambah
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






