Kenaikan PPN Jadi 12% Diperkirakan Dongkrak Inflasi Sebesar 0,2%
JAKARTA,investor.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 akan memberikan dampak ke inflasi sebesar 0,2%. Pemerintah menargetkan inflasi tahun 2025 di kisaran 2,5±1%.
Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
“Inflasi saat ini rendah di 1,6%. Dampak kenaikan PPN ke 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5%-3,5%,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu (22/12/2024).
Dia mengatakan pertumbuhan ekonomi tahun 2025 diperkirakan akan mencapai 5,2%. Menurut dia, dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan. Apalagi pemerintah juga mmembeirkan tambahan paket stimulus dalam bentuk bantuan pangan; diskon listrik; buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2%,” tutur Febrio.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan kenaikan tarif PPN tidak memberikan dampak signifikan ke harga barang dan jasa. Dari perhitungan yang dilakukan DJP kenaikan PPN 11% menjadi 12% akan menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen.
“Dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5%-3,5%. Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” kata Dwi.
Bila melihat kembali kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 tidak menyebabkan lonjakan harga barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat. Berkaca pada periode kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, dampak terhadap inflasi dan daya beli tidak signifikan.
Menurut Dwi, pada tahun 2022 tingkat inflasi mencapai 5,51%, tetapi ini disebabkan tekanan harga global, gangguan suplai pangan, dan kebijakan penyesuaian harga BBM akibat kenaikan permintaan dari masyarakat pasca pandemi Covid-19.
“Sepanjang 2023-2024 tingkat inflasi berada pada kisaran 2,08%,” tutup Dwi.
Editor: Arnoldus Kristianus
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler






