PPN 12% untuk Barang Mewah, Apindo: Ini yang Dibutuhkan Dunia Usaha
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP, mengingatkan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan bahwa penerapan kebijakan PPN sebesar 12% akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Ia juga menyorot beberapa hal lain yang harus diperhatikan seperti pelayanan publik yang semakin baik, mudah dan nyaman; sehingga rakyat merasakan kehadiran negara. Dari sisi belanja negara efisiensi dan efektivitas belanja negara harus ditunjukan dengan penanganan hal terkait hajat hidup masyarakat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman.
“Pemerintah harus mensosialisasikan daftar barang dan jasa yg diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” tutur dia.
Baca Juga:
PPN Transaksi SahamKenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Namun, pemerintah sudah memutuskan bahwa penerapan tarif PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah.
Adapun daftar barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12% di luar kendaraan bermotor:
-
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
-
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
-
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
-
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: a) Helikopter; b) pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
-
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol
-
Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
-
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: a) Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum; b) Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






