Jumat, 15 Mei 2026

PPN 12% untuk Barang Mewah, Apindo: Ini yang Dibutuhkan Dunia Usaha

Penulis : Arnoldus Kristianus
1 Jan 2025 | 19:27 WIB
BAGIKAN
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani. (B-Universe Photo/Monique Handa Shafira)
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani. (B-Universe Photo/Monique Handa Shafira)

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP, mengingatkan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan bahwa penerapan kebijakan PPN sebesar 12% akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Ia juga menyorot beberapa hal lain yang harus diperhatikan seperti pelayanan publik yang semakin baik, mudah dan nyaman; sehingga rakyat merasakan kehadiran negara. Dari sisi belanja negara efisiensi dan efektivitas belanja negara harus ditunjukan dengan penanganan hal terkait hajat hidup masyarakat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman.

“Pemerintah harus mensosialisasikan daftar barang dan jasa yg diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” tutur dia.

ADVERTISEMENT

Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Namun, pemerintah sudah memutuskan bahwa penerapan tarif PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah.

Adapun daftar barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12% di luar kendaraan bermotor:

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

  • Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: a) Helikopter; b) pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter

  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol

  • Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: a) Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum; b) Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 14 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 25 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 29 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia