Naik 8,6%, Pembayaran Bunga Utang Sentuh Rp 599,4 Triliun pada 2026
JAKARTA,investor.id – Pemerintah memproyeksikan pembayaran bunga utang senilai Rp 599,4 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026. Jumlah tersebut terdiri atas pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 538,7 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp 60,73 triliun.
Beban bunga utang ini meningkat 8,6% dari outlook pembayaran bunga utang pada tahun anggaran 2025 yang sebesar Rp 552,1 triliun. Dalam menjalankan strategi pembiayaan pemerintah memperhatikan biaya utang dan tingkat risiko agar tidak membebani fiskal, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
“Pemerintah berkomitmen untuk menjaga pembayaran bunga utang pada level yang efisien dan terkendali melalui kebijakan pengelolaan utang yang prudent, terukur, dan berbasis manajemen risiko,” dikutip dari buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 pada Sabtu (16/8/2025).
Untuk menjaga beban bunga tetap terkendali, pemerintah mengutamakan sumber pembiayaan yang efisien dan mengoptimalkan struktur portofolio utang, baik dari sisi tenor maupun jenis instrumen, guna menekan volatilitas biaya utang akibat perubahan suku bunga pasar.
Pemerintah juga berkomitmen mengendalikan belanja bunga utang melalui kebijakan disiplin fiskal yang didukung dengan upaya meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Tergerus Pembayaran Utang Luar NegeriPemerintah akan menjalankan tiga langkah dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga utang di tahun 2026. Pertama yaitu memenuhi pembayaran bunga utang secara tepat waktu dan tepat jumlah untuk menjaga kredibilitas pengelolaan utang.
Kedua yaitu mendorong efisiensi bunga utang melalui pengelolaan portofolio yang optimal serta penerbitan utang secara fleksibel dan oportunistis dari sisi size, timing, tenor, mata uang dan instrumen. Ketiga yaitu mendorong pengembangan dan pendalaman pasar SBN untuk menciptakan pasar surat berharga negara (SBN) yang dalam, aktif, dan likuid.
Editor: Arnoldus Kristianus
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






