Jumat, 15 Mei 2026

Sri Mulyani: RUU P2SK Dorong BPR Masuk Pasar Modal

Penulis : Arnoldus Kristianus
15 Des 2022 | 17:07 WIB
BAGIKAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Kamis (08/12/2022). 
Sumber: Investor Daily/Arnoldus Kristianus
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Kamis (08/12/2022). Sumber: Investor Daily/Arnoldus Kristianus

JAKARTA, investor.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pemerintah memperkuat fungsi bank perkreditan rakyat (BPR). Pemerintah juga mengubah istilah bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat dan membuka peluang masuk ke pasar modal

“Hal ini dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia,” ucap Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (15/12/2022).

Pemerintah juga mencatat, ke depan peran BPR bisa semakin vital dengan penguatan permodalan, peningkatan efisiensi dan profitabilitas. BPR juga berperan serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan membuka kemungkinan BPR masuk ke pasar modal.

Menkeu mengatakan, pemerintah mengapresiasi perhatian DPR untuk memperkuat pengawasan terhadap bisnis konglomerasi jasa keuangan yang trennya semakin meningkat dan berpotensi meningkatkan risiko sistemik.

ADVERTISEMENT

Fenomena konglomerasi jasa keuangan, lanjut Menkeu, membutuhkan pengaturan yang lebih jelas; termasuk penetapan kriteria, ruang lingkup, aspek materialitas, dan threshold yang mempertimbangkan dampaknya ke stabilitas sistem keuangan.

“Konglomerasi akan dikaitkan dengan praktik persaingan usaha yang sehat untuk mencegah praktik monopoli dan oligopoli di jasa keuangan,” kata Sri Mulyani.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan, sektor keuangan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Di sektor keuangan lembaga keuangan mikro, dan koperasi, juga melakukan kegiatan di sektor keuangan.

“Sehingga dari sisi regulasi juga harus mengikuti perkembangan, perkembangan terkait teknologi, dinamika pasar global, serta dinamika di masyarakat kita sendiri,” ucap Dolfie.

Di samping itu penggunaan teknologi di sektor keuangan juga bergerak sangat cepat. Oleh karena itu regulasi juga diharapkan bisa mengantisipasi disrupsi yang terjadi. Sehingga konsumen bisa mendapatkan perlindungan yang lebih optimal.

“Di sisi industri kita memperkuat pengawasan khususnya perlindungan ke konsumen. Serta Memperluas ruang lingkup sektor keuangan dalam penggunaan teknologi memperkuat peran BPR, BPRS, dan mempermudah akses UMKM,” ucap dia.

Editor: Nasori

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 55 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia