Kamis, 14 Mei 2026

Merdeka Copper (MDKA) Buka-bukaan soal Transaksi dengan Boy Thohir

Penulis : Thresa Sandra Desfika
4 Jan 2023 | 15:51 WIB
BAGIKAN
PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). (Ilustrasi/Perseroan)
PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). (Ilustrasi/Perseroan)

JAKARTA, investor.id - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) mengumumkan bahwa perseroan, Garibaldi ‘Boy’ Thohir, dan PT Prima Puncak Mulia (PPM) telah menandatangani perjanjian pada 30 Desember 2022.

Perjanjian tersebut dibuat berdasarkan perjanjian awal berupa penyediaan fasilitas pinjaman yang diberikan MDKA kepada PPM sebagaimana telah disampaikan MDKA pada keterbukaan informasi 19 Mei 2022.

Manajemen MDKA, dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (4/1/2023), menjelaskan bahwa melalui perjanjian terbaru,  MDKA, Garibaldi Thohir, dan PPM sepakat bahwa PPM akan mengalihkan dan menyerahkan kepada Garibaldi Thohir dengan cara novasi sebagian kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap MDKA berdasarkan perjanjian awal atas porsi dari fasilitas sebesar Rp 128,45 miliar dengan jumlah bunga yang timbul darinya sejak tanggal penarikan oleh PPM, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan perjanjian awal dan perjanjian teranyar.

ADVERTISEMENT

“Nilai transaksi adalah sampai dengan Rp 128,45 miliar sebagaimana disesuaikan berdasarkan nilai tukar yang relevan dengan formula sebagaimana diatur di dalam perjanjian awal,” ungkap manajemen MDKA.

Menurut mereka, transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, di mana Garibaldi Thohir dan PPM merupakan afiliasi dari perseroan.

Dengan terlaksananya transaksi, Merdeka Copper Gold memberikan dukungan pendanaan yang akan digunakan Boy Thohir untuk mengambil bagian saham milik PPM pada PT Merdeka Battery Materials yang merupakan perusahaan terkendali Merdeka Copper, dalam rangka restrukturisasi pada PT Merdeka Battery Materials yang diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada MDKA yang pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham perseroan.

“Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi perseroan,” jelas manajemen MDKA.

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 7 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 37 menit yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 48 menit yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 2 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia