Merdeka Copper (MDKA) Buka-bukaan soal Transaksi dengan Boy Thohir
JAKARTA, investor.id - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) mengumumkan bahwa perseroan, Garibaldi ‘Boy’ Thohir, dan PT Prima Puncak Mulia (PPM) telah menandatangani perjanjian pada 30 Desember 2022.
Perjanjian tersebut dibuat berdasarkan perjanjian awal berupa penyediaan fasilitas pinjaman yang diberikan MDKA kepada PPM sebagaimana telah disampaikan MDKA pada keterbukaan informasi 19 Mei 2022.
Manajemen MDKA, dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (4/1/2023), menjelaskan bahwa melalui perjanjian terbaru, MDKA, Garibaldi Thohir, dan PPM sepakat bahwa PPM akan mengalihkan dan menyerahkan kepada Garibaldi Thohir dengan cara novasi sebagian kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap MDKA berdasarkan perjanjian awal atas porsi dari fasilitas sebesar Rp 128,45 miliar dengan jumlah bunga yang timbul darinya sejak tanggal penarikan oleh PPM, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan perjanjian awal dan perjanjian teranyar.
“Nilai transaksi adalah sampai dengan Rp 128,45 miliar sebagaimana disesuaikan berdasarkan nilai tukar yang relevan dengan formula sebagaimana diatur di dalam perjanjian awal,” ungkap manajemen MDKA.
Menurut mereka, transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, di mana Garibaldi Thohir dan PPM merupakan afiliasi dari perseroan.
Dengan terlaksananya transaksi, Merdeka Copper Gold memberikan dukungan pendanaan yang akan digunakan Boy Thohir untuk mengambil bagian saham milik PPM pada PT Merdeka Battery Materials yang merupakan perusahaan terkendali Merdeka Copper, dalam rangka restrukturisasi pada PT Merdeka Battery Materials yang diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada MDKA yang pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham perseroan.
“Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi perseroan,” jelas manajemen MDKA.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya
Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI
Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban
Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.Tag Terpopuler
Terpopuler






