Jumat, 15 Mei 2026

OJK dan BI Hadir di Acara Asosiasi Blockchain, Ada Apa?

Penulis : Harso Kurniawan
28 Mar 2023 | 06:02 WIB
BAGIKAN
Asih Karnengsih, chairwoman ABI, memberikan sambutan dalam focus group discussion (FGD) at the table yang bertema "Blockchain Implementation in the Financial Sector" yang dihadiri BI dan OJK. (ist)
Asih Karnengsih, chairwoman ABI, memberikan sambutan dalam focus group discussion (FGD) at the table yang bertema "Blockchain Implementation in the Financial Sector" yang dihadiri BI dan OJK. (ist)

JAKARTA, Investor.id - Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) kembali sukses menyelenggarakan kegiatan focus group discussion (FGD) at the table yang bertema “Blockchain Implementation in the Financial Sector” di Jakarta. Acara ini dihadiri Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sektor keuangan di Tanah Air.

BI dan OJK, serta Bank Permata memaparkan penggunaan blockchain di lembaga masing-masing. Acara ini merupakan kegiatan FGD kedua yang dilaksanakan ABI I dengan dukungan Upbit Indonesia pada kuartal I-2023 sebagai stimulus pertumbuhan industri blockchain di Indonesia.

Ada dua topik besar dalam FGD ini, yakni Blockchain in Financial Services dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK): Opportunities and Challenges in the Financial Sector yang turut serta dihadiri oleh BI, OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH), dan para pelaku industri sektor keuangan dan perban kan. Total peserta FDG ini sekitar 100 orang.

Asih Karnengsih, chairwoman ABI dalam sambutannya menyampaikan, selama lima tahun terakhir, teknologi blockchain telah matang untuk dipergunakan pada tingkat implementasi yang terus meluas dengan menunjukkan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, dari sisi keamanan, transparansi, kepercayaan, skalabilitas, dan berbagai manfaat lainnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan Jupiter Research, penyebaran implementasi blockchain akan memungkinkan bank untuk merealisasikan penghematan penyelesaian transaksi lintas batas hingga US$ 27 miliar akhir tahun 2030. Hal ini juga telah diakui oleh berbagai lembaga keuangan dan bank dunia.

“Dilatarbelakangi hal itu, kegiatan ini dapat menjadi gerbang pembuka bagi industri dalam negeri untuk mulai mengetahui dan mengeksplorasi potensi dari teknologi blockchain,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (27/3/2023).  

Tidak sekadar rencana implementasi, dalam sesi Blockchain in Financial Services, Richard Budiono, head of bank transaction Bank Permata, menyampaikan, teknologi blockchain sudah diterapkan pada layanan trade finance di Bank Permata untuk transaksi letter of credit (L/C) dan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN).

“Implementasi ini dilakukan karena terdapat beragam isu untuk diselesaikan, seperti banyaknya pihak yang terlibat, sistem full paper-based yang tidak efisien, dan proses sequential yang mengurangi transparency dan traceability,” demikian ungkap Richard.

Dalam prosesnya, dia menuturkan, Bank Permata telah mengeksplorasi beberapa digital solution dan teknologi blockchain memiliki konsep distributed ledger yang bagus untuk diterapkan di-trade finance. Selain itu, teknologi blockchain memungkinkan buyer dan seller untuk melakukan digital drafting L/C yang happening real-time. Pendeknya, teknologi blockchain dapat menyederhanakan sistem administratif pada layanan trade finance sehingga prosesnya menjadi lebih cepat.

Kemudian pada sesi UU PPSK: Opportunities and Challenges in the Financial Sector, Eva Rosdiana Lase, asisten direktur departemen kebijakan sistem pembayaran (DKSP) BI memaparkan perkembangan rencana implementasi central bank digital currency (CBDC) yang saat ini sudah memasuki penerbitan consultative paper (CP) tahap I. Tujuannya untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sampai dengan 15 Juli 2023.

“BI akan melakukan FGD dengan industri dan asosiasi dengan tujuan untuk berdiskusi dengan intensif dan komprehensif, sesuai amandemen UU mata uang yang tercantum dalam UU PPSK bahwa sekarang macam rupiah itu bukan hanya rupiah kertas dan logam, namun ada juga rupiah digital,” kata dia.

Eko Rizanoordibyo, analis eksekutif departemen inovasi keuangan digital (DIKD) OJK, menegaskan, OJK sedang melakukan mapping dengan berbagai pihak supaya muatan di peraturan pemerintah (PP) lebih mudah diterapkan dengan memperhatikan dinamika saat melakukan pembahasan.

Editor: Harso Kurniawan

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia