Bappebti Optimistis Peralihan Pengawasan Aset Kripto Sesuai Target
JAKARTA, investor.id – Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya optimistis, proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan sesuai target.
Hal tersebut seiring dengan tenggat waktu yang diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2025.
Tirta mengatakan, secara hukum, peralihan ini memang harus selesai pada tenggat waktu yang diatur UU P2SK, yakni 12 Januari 2025. Namun demikian, proses ini juga melibatkan ketentuan turunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan nota kesepahaman antara kedua pihak.
“Sehingga ada timeline spesifik untuk tiap item yang dialihkan hingga selesai sepenuhnya," jelasnya kepada Investor Daily, baru-baru ini.
Tirta mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa transisi akan selesai pada kuartal I-2025 atau melewati batas waktu yang ditetapkan UU P2SK. Dengan mengatakan, peralihan secara hukum tetap sesuai tenggat waktu. Namun, implementasi penuh setiap komponen pengawasan membutuhkan proses bertahap.
Dalam mempersiapkan peralihan, Bappebti telah membentuk tim transisi yang bertugas memastikan proses berjalan lancar. Tim ini memiliki peran penting dalam proses transisi pengawasan, di saat yang sama kedua belah pihak juga menyusun nota kesepahaman bersama-sama.
Topik Diskusi
Sayangnya, Tirta masih belum bisa merinci hal apa saja yang akan jadi topik diskusi kedua belah pihak, lantaran masih harus menunggu pertemuan dengan pihak OJK. "Ya, tunggu ketemu OJK dulu," jawabnya.
Sebagai informasi, tanggapan optimis juga dilontarkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengakui, secara prinsip sejauh ini tidak ada kendala maupun tantangan dalam proses penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, proses PP tersebut sudah dibahas dan dipersiapkan dalam format yang resmi. Hanya saja, lebih kepada pemindahan dari otoritas penanggung jawabnya.
“Kalau kendala yang prinsip saya rasa tidak ada karena lebih proses pemindahan saja dari otoritas penanggung jawabnya, dari Bappebti kepada OJK. Kalau hal-hal yang prinsip saya rasa tidak ada,” ujar Mahendra.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





