Jumat, 15 Mei 2026

Bappebti Optimistis Peralihan Pengawasan Aset Kripto Sesuai Target

Penulis : M. Ghafur Fadillah
4 Jan 2025 | 21:07 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi Bappebti (Foto: Beritasatu.com)
Ilustrasi Bappebti (Foto: Beritasatu.com)

JAKARTA, investor.id – Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya optimistis, proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan sesuai target.

Hal tersebut seiring dengan tenggat waktu yang diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2025.

Tirta mengatakan, secara hukum, peralihan ini memang harus selesai pada tenggat waktu yang diatur UU P2SK, yakni 12 Januari 2025. Namun demikian, proses ini juga melibatkan ketentuan turunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan nota kesepahaman antara kedua pihak.

ADVERTISEMENT

“Sehingga ada timeline spesifik untuk tiap item yang dialihkan hingga selesai sepenuhnya," jelasnya kepada Investor Daily, baru-baru ini.

Tirta mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa transisi akan selesai pada kuartal I-2025 atau melewati batas waktu yang ditetapkan UU P2SK. Dengan mengatakan, peralihan secara hukum tetap sesuai tenggat waktu. Namun, implementasi penuh setiap komponen pengawasan membutuhkan proses bertahap.

Dalam mempersiapkan peralihan, Bappebti telah membentuk tim transisi yang bertugas memastikan proses berjalan lancar. Tim ini memiliki peran penting dalam proses transisi pengawasan, di saat yang sama kedua belah pihak juga menyusun nota kesepahaman bersama-sama.

Topik Diskusi

Sayangnya, Tirta masih belum bisa merinci hal apa saja yang akan jadi topik diskusi kedua belah pihak, lantaran masih harus menunggu pertemuan dengan pihak OJK. "Ya, tunggu ketemu OJK dulu," jawabnya.

Sebagai informasi, tanggapan optimis juga dilontarkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengakui, secara prinsip sejauh ini tidak ada kendala maupun tantangan dalam proses penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, proses PP tersebut sudah dibahas dan dipersiapkan dalam format yang resmi. Hanya saja, lebih kepada pemindahan dari otoritas penanggung jawabnya.

“Kalau kendala yang prinsip saya rasa tidak ada karena lebih proses pemindahan saja dari otoritas penanggung jawabnya, dari Bappebti kepada OJK. Kalau hal-hal yang prinsip saya rasa tidak ada,” ujar Mahendra.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 40 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 50 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 9 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia