OJK Terbitkan Empat Arah Kebijakan Prioritas di 2025, Ini Rinciannya
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat arah kebijakan prioritas untuk mendukung berbagai program utama pemerintah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Keempat kebijakan prioritas tersebut meliputi, pertama optimalisasi kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung pencapaian target program prioritas pemerintah; kedua, pengembangan sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan; ketiga, penguatan kapasitas sektor jasa keuangan dan penguatan pengawasan, dan keempat peningkatan efektivitas penegakan integritas, dan perlindungan konsumen.
Melalui kebijakan pertama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, OJK mengarahkan sektor jasa keuangan untuk berperan mendorong pertumbuhan, sehubungan dengan terbatasnya kapasitas anggaran pemerintah.
Konkretnya dari kebijakan tersebut, OJK memudahkan akses pembiayaan melalui skema penyaluran kredit dan pinjaman khusus kepada petani dan UMKM serta pengembangan produk asuransi parametrik. Menurut Mahendra, kebijakan ini dilakukan untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG) dan ketahanan pangan.
OJK juga mendukung program tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan mempermudah dan memperluas akses kredit pembiayaan kepemilikan rumah Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bagi MBR.
“Dilakukan berupa penilaian kualitas aset hanya berdasarkan satu pilar serta pengenaan bobot risiko rendah dan granular untuk KPR. Kami menegaskan, berdasarkan bukti konkret pelaksanaan selama ini tidak terdapat larangan pemberian kredit bagi debitur non-lancar,” tegas Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Terkait kebijakan kedua menyangkut pengembangan sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan, Mahendra menjelaskan, OJK akan menyempurnakan infrastruktur perizinan dan pengawasan, termasuk menetapkan kelembagaan dan kepengurusan perusahaan induk konglomerasi keuangan dalam rangka penataan konglomerasi keuangan, mengingat besarnya size dan signifikansi terhadap stabilitas sektor jasa keuangan.
“Langkah tersebut akan menjadikan OJK sebagai otoritas keuangan yang sejajar dengan otoritas keuangan lainnya di dunia,” ujar Mahendra.
Kebijakan ketiga yang menyangkut penguatan kapasitas sektor jasa keuangan dan penguatan pengawasan, Mahendra menyampaikan, OJK akan memperkuat aspek kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan daya saing dan sektor jasa keuangan (SJK) melalui konsolidasi industri termasuk peningkatan permodalan dan stratifikasi kegiatan usaha untuk manajer investasi dan perusahaan efek, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta transparansi.
Sementara kebijakan keempat perihal peningkatan efektivitas, penegakan integritas, dan perlindungan konsumen, Mahendra mengatakan, OJK bersama aparat penegak hukum serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif berkolaborasi mencegah lembaga jasa keuangan menjadi sarana untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk judi online.
“Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Center sehingga korban skam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC),” tandas Mahendra.
Editor: Muawwan Daelami
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






