Menakar Peluang RI Jadi Pusat Aset Kripto Dunia
22 Aug 2025 | 13:30 WIB
TABANAN, investor.id – Ekosistem aset kripto di Indonesia dinilai selangkah lebih maju ketimbang negara besar seperti Amerika Serikat (AS), berkat dukungan regulasinya yang memadai. Peluang Indonesia menjadi pusat aset kripto dunia semakin terbuka lebar apabila mampu mengembangkan stable coin yang bisa diterima di pentas regional.
Ada banyak alasan mengapa Indonesia layak menjadi pusat aset kripto global. Dorongan kuat itu datang dari adanya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur keberadaan industri aset kripto secara formal. Termasuk POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.

