Sabtu, 4 April 2026

OJK Susun Aturan Baru: Influencer Dilarang Asal Beri Rekomendasi

Penulis : Akmalal Hamdhi
23 Feb 2026 | 18:59 WIB
BAGIKAN
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi di kantor Bank Indonesia (BI), Senin (23/2/2026). (B-Universe Photo/Akmalal Hamdhi)
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi di kantor Bank Indonesia (BI), Senin (23/2/2026). (B-Universe Photo/Akmalal Hamdhi)

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi aturan khusus yang akan memperketat aktivitas influencer di sektor jasa keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah rekomendasi produk yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa selama ini aktivitas influencer di pasar modal telah mengacu pada UU Pasar Modal. Namun, OJK kini menyiapkan Peraturan OJK (POJK) baru untuk mengatur aktivitas di ruang digital secara lebih komprehensif.

“Sebenarnya kita sekarang gini, kalau untuk aturan influencer kan kita pakai undang-undang di pasar modal, tapi di luar pasar modal kita baru saja ngeluarin ketentuan untuk peraturan OJK yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital,” ujarnya saat ditemui di kantor Bank Indonesia (BI), Senin (23/2/2026).

Friderica yang juga akrab disapa Kiki, menekankan bahwa OJK tidak mengatur individu secara personal, melainkan aktivitas konten yang mereka hasilkan. OJK akan menindak tegas setiap narasi digital yang menyebabkan kerugian konsumen, terutama praktik promosi terselubung.

Advertisement

Contoh pelanggaran yang disasar mencakup influencer yang mengaku sebagai pengguna produk namun sebenarnya menerima komisi (endorse), hingga praktik "pompom" saham.

“Atau dia (influencer) yang kayak kemarin, dia melakukan pompom saham dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat,” tegas Kiki. Saat ini, aturan tersebut telah diperketat dan sedang menunggu proses pengundangan resmi.

Target Terbit Semester I-2026

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menargetkan POJK terkait penyebar informasi ini terbit pada semester I-2026. Aturan tersebut akan menjadi koridor hukum yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh influencer keuangan.

“Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” kata Hasan. Ia menambahkan bahwa draf aturan tersebut sudah melalui pembahasan di forum Rapat Dewan Komisioner (RDK).

Langkah tegas OJK ini menyusul sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar yang baru-baru ini dijatuhkan kepada influencer Belvin Tannadi. Hasan mengungkapkan, OJK saat ini tengah memeriksa 32 kasus dugaan pelanggaran lainnya di pasar modal.

Kasus-kasus tersebut tidak hanya melibatkan influencer, tetapi juga korporasi dan perorangan. Fokus pemeriksaan meliputi penyampaian informasi tidak benar, potensi penipuan, penciptaan harga atau perdagangan semu, dan manipulasi harga pasar.

“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 itu. Jadi kasusnya beda-beda dan semuanya memang harus kita telusuri secara lengkap,” pungkas Hasan.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 36 menit yang lalu

Pemda Rusia Wajibkan Perusahaan Setor Nama Karyawan untuk Maju Perang

Pemda Rusia rekrutmen militer terselubung. Perusahaan di Ryazan wajib setor nama karyawan untuk perang di Ukraina demi penuhi kuota tentara.
Market 46 menit yang lalu

Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.
Business 1 jam yang lalu

Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data 

Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah Putih
InveStory 1 jam yang lalu

Ketika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel

Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.
International 2 jam yang lalu

Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh

Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.
National 2 jam yang lalu

Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima

Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia