BI Turunkan Lagi Batas Beli Valas Jadi US$ 10.000 per Bulan, Berlaku mulai Juli 2026
JAKARTA, investor.id – Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan transaksi valuta asing (valas) dengan menurunkan batas pembelian valas tunai tanpa underlying dari US$ 25.000 menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat pengawasan lalu lintas devisa.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan penyesuaian ambang batas tersebut merupakan salah satu langkah penguatan kebijakan makroprudensial dan pengelolaan devisa di tengah dinamika pasar keuangan global.
“Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan,” kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juni 2026, Kamis (18/6/2026).
Dengan ketentuan baru tersebut, pembelian valas tunai di atas US$ 10.000 per bulan wajib disertai underlying atau dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan transaksi. Sebelumnya, kewajiban penyampaian dokumen pendukung baru berlaku untuk pembelian valas tunai di atas US$ 25.000 per bulan.
Underlying merupakan dokumen yang menjelaskan dasar atau kebutuhan transaksi valas, seperti pembayaran impor, biaya perjalanan ke luar negeri, pendidikan, investasi, maupun kebutuhan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya pada transaksi pembelian valas tunai, BI juga memperketat ketentuan transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing. Ambang batas kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer valas ke luar negeri diturunkan dari sebelumnya di atas US$ 50.000 menjadi di atas US$ 25.000.
“Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026,” ujar Perry.
Artinya, mulai 1 Juli 2026 setiap transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing dengan nilai di atas US$ 25.000 wajib dilengkapi dokumen pendukung yang memadai. Menurut BI, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pelaporan lalu lintas devisa sekaligus memastikan arus dana lintas negara dapat tercatat dan terpantau dengan lebih baik.
Bank sentral menilai penguatan pengawasan transaksi valas penting dilakukan di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan meningkatnya ketidakpastian global. Melalui kebijakan ini, BI berupaya menjaga kebutuhan valas masyarakat dan dunia usaha tetap terpenuhi, namun dengan tata kelola dan pengawasan yang lebih ketat.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






