Waspada, Program E-katalog Rawan Jadi Sarang Korupsi
JAKARTA, Investor.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mewanti-wanti program e-katalog bisa menjadi rawan sarang korupsi, karena menghimpun anggaran negara yang sangat besar jumlahnya.
Maka dari itu, menurut dia, program tersebut perlu perubahan atau restrukturisasi. Aplikasi belanja online untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah ini memiliki banyak masalah, sehingga sulit untuk bisa dipecahkan. Akhirnya harus mengadu kepada Presiden Jokowi mengenai rumitnya mengurus e-katalog.
"Waktu saya ditunjuk oleh Presiden untuk mengurus masalah e-katalog ini, saya bergumul hampir setahun, karena memang rumit. Akhirnya saya pikir-pikir harus ada perubahan," ujarnya saat Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Lobby Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Akhirnya Luhut harus melaporkannya kepada Presiden Jokowi, bahwa diperlukannya perlu direstrukturisasi, karena e-katalog itu ada Rp 1.600 triliun yang bisa dimasukkan ke dalam, yaitu Rp 1.200 triliun dari belanja pemerintah dan Rp 400 triliun belanja dari BUMN. Hal itu sama dengan USD 105 miliar.
Dia menyarankan, program ini dapat dikelola oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas. Menurut dia, hal ini untuk mendorong pemanfaatan e-katalog dengan lebih baik.
"Jadi kita tidak perlu mencari mana macam korupsi, itu salah satu tempat korupsi. Jadi sarangnya, targeted. Jadi, kalau ini kita bereskan, keluar itu sudah pasti makin baik. Oleh karena itu, dilakukan perbaikan," tegas Luhut.
"Semua sudah kita digitalitasi. Jadi orang mau korupsi apa lagi. Kan uangnya di situ," jelas Luhut.
Dia membeberkan di mana anggaran negara yang menjadi salah satu sarang korupsi. Luhut pun berharap sistem pencegahan korupsi berjalan baik, sehingga tidak ada korupsi di salah satu sarangnya itu.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






