DPR: Lukas Bisa Dijerat Pasal Terorisme, Jika Ada Aliran Dana ke OPM
JAKARTA, Investor.id - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan DPR mendukung langkah KPK mengusut dugaan aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe ke kelompok Organisasi Papua Merdeka atau OPM.
Habiburokhman mengatakan, jika terbukti ada aliran dana tersebut, Lukas Enembe bisa dijerat dengan UU Anti Terorisme. "Kami mendukung pengusutan hal tersebut. Kalau memang ada bukti aliran dana hasil Tipikor ke OPM maka yang bersangkutan tidak hanya dijerat UU Tipikor tapi juga UU Anti Terorisme," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Meskipun demikian, Habiburokhman meminta KPK untuk fokus terlebih dahulu pada proses penyidikannya. Hal tersebut dilakukan agar bukti-buktinya lengkap. "Baiknya KPK maksimalkan dahulu penyidikannya, cari dulu bukti-buktinya yang lengkap, baru kemudian diumumkan lewat media. Publik juga jangan terlalu banyak berasumsi, takutnya ada penghilangan alat-alat bukti," imbuh politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid atau biasa disapa Gus Jazil juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses dugaan aliran dana dari Lukas Enembe kepada kelompok OPM. Menurut Gus Jazil, jika terbukti adanya aliran dana, maka tindakan Lukas Enembe bisa masuk kategori tindak pidana makar.
"Nah kalau kemudian ada ujungnya misalkan memberikan dukungan terhadap tindakan makar kepada negara, itu kan tindak pidana lain ya diproses, kalau memang ada aliran uang untuk merong-rong negara, ya diproses," ujar Gus Jazil di sela-sela acara Ijtima Ulama Nusantara, Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Karena dugaan sudah mencuat ke publik, kata Gus Jazil, maka harus segera dibuktikan. Menurut dia, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi rumor semata. "Harus dibuktikan itu, dibuktikan bukan dirumorkan ya, tapi dibuktikan," tegas dia.
Gus Jazil mengatakan Komisi III DPR juga mendukung langkah KPK yang berencana menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke kelompok OPM. Dia yakin KPK akan bekerja secara obyektif sehingga tidak ada kesan politisasi kasus hukum.
"Tentu kami akan dukung, sepanjang memang prosedur dan hukum prosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang objektif. Jadi, jangan sampai ada kesan misalkan politisasi atau apa, jangan sampai dan saya yakin KPK akan bekerja secara profesional," ungkap dia.
Diketahui, pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda meminta pemerintah Indonesia mesti segera melepaskan Lukas Enembe. Menurut Benny, kasus korupsi yang dituduhkan kepada Enembe merupakan rekayasa.
"Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," tulis Benny melalui akun Twitter-nya, @BennyWenda, Rabu (11/1/2023).
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.
Rijatono diduga menyuap Lukas Enembe dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangi sejumlah proyek infrastruktur.
Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






