Jumat, 15 Mei 2026

Lukas Enembe Ditangkap KPK, PGI: Yang Terpenting Sesuai Proses Hukum

Penulis : Yustinus Paat
16 Jan 2023 | 19:10 WIB
BAGIKAN
Lukas Enembe (Foto: Antara)
Lukas Enembe (Foto: Antara)

JAKARTA, Investor.id - Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom angkat bicara terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PGI tidak mempermasalahkan penangkapan tersebut sejauh sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Intinya penanganan sesuai proses hukum saja. Ikuti mekanisme hukum yang ada. Karena kita negara hukum," ujar Gomar usai menerima kunjungan pimpinan KPU di Graha Oikoumene PGI, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Gomar juga menyerahkan proses hukum terkait dugaan adanya aliran dana dari Lukas Enembe ke kelompok Organisasi Papua Merdeka atau OPM. "Kalau ada dugaan lain (aliran dana Lukas Enembe ke OPM), maka dibuktikan saja. Poinnya, penanganan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Gomar.

ADVERTISEMENT

Senada dengan Gomar, Kepala Humas PGI Jeirry Sumampouw menegaskan, PGI memiliki sikap pro terhadap kepatutan hukum. Karenanya, setiap orang yang bermasalah secara hukum, seharusnya mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kita ini negara hukum, siapapun bermasalah secara hukum, harus mengikuti proses hukum yang ada.  Soal apakah seorang bersalah atau tidak, biarkan pengadilan yang membuktikan dengan proses-proses hukum yang berlaku," tandas dia.

Meskipun demikian, Jeirry berharap pemerintah dan penegak hukum melakukan proses hukum secara transparan dan profesional. Penanganan kasus Lukas Enembe, kata dia, harus betul-betul berdasarkan kebenaran, tidak berpihak dan tidak didorong oleh tendensi-tendensi lain.

"Kalau ada korupsi yang disangkakan, harus diungkapkan dan dibuktikan, tidak ada tendensi-tendensi lain," ungkap dia.

Sebelumnya, KPK menilai Lukas sudah cukup sehat untuk menghadapi proses hukum. Oleh karenanya, pembantaran terhadap penahanan Lukas dinyatakan selesai dan Lukas pun sudah ditangkap.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 38 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia