Lukas Enembe Ditangkap KPK, PGI: Yang Terpenting Sesuai Proses Hukum
JAKARTA, Investor.id - Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom angkat bicara terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PGI tidak mempermasalahkan penangkapan tersebut sejauh sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Intinya penanganan sesuai proses hukum saja. Ikuti mekanisme hukum yang ada. Karena kita negara hukum," ujar Gomar usai menerima kunjungan pimpinan KPU di Graha Oikoumene PGI, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Gomar juga menyerahkan proses hukum terkait dugaan adanya aliran dana dari Lukas Enembe ke kelompok Organisasi Papua Merdeka atau OPM. "Kalau ada dugaan lain (aliran dana Lukas Enembe ke OPM), maka dibuktikan saja. Poinnya, penanganan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Gomar.
Senada dengan Gomar, Kepala Humas PGI Jeirry Sumampouw menegaskan, PGI memiliki sikap pro terhadap kepatutan hukum. Karenanya, setiap orang yang bermasalah secara hukum, seharusnya mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kita ini negara hukum, siapapun bermasalah secara hukum, harus mengikuti proses hukum yang ada. Soal apakah seorang bersalah atau tidak, biarkan pengadilan yang membuktikan dengan proses-proses hukum yang berlaku," tandas dia.
Meskipun demikian, Jeirry berharap pemerintah dan penegak hukum melakukan proses hukum secara transparan dan profesional. Penanganan kasus Lukas Enembe, kata dia, harus betul-betul berdasarkan kebenaran, tidak berpihak dan tidak didorong oleh tendensi-tendensi lain.
"Kalau ada korupsi yang disangkakan, harus diungkapkan dan dibuktikan, tidak ada tendensi-tendensi lain," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK menilai Lukas sudah cukup sehat untuk menghadapi proses hukum. Oleh karenanya, pembantaran terhadap penahanan Lukas dinyatakan selesai dan Lukas pun sudah ditangkap.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






