Jumat, 15 Mei 2026

Wow! KPK Sudah Jerat 343 Anggota Dewan Akibat Kasus Korupsi

Penulis : Herman
21 Feb 2023 | 15:39 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi (Foto: Beritasatu.com)
Ilustrasi (Foto: Beritasatu.com)

JAKARTA, Investor.id - Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) mencatatkan telah menangkap ratusan pejabat negara yang akibat kasus korupsi. Angka tersebut dihitung sejak lembaga anti rasuai ini didirikan.

"Sejak dibentuk, KPK telah menangkap sebanyak 343 anggota DPR RI dan DPRD sampai hingga Desember 2022. Kemudian 23 gubernur dan sebanyak 155 walikota dan bupati dan wakilnya terlibat kasus korupsi, dan banyak lagi tokoh-tokoh yang ikut melakukan," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam acara Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu bersama Partai Buruh, di gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Karena tergiur ingin memiliki banyak uang lalu melakukan tindak korupsi, Johanis mengatakan, banyak pejabat negara yang kini harus mendekam di dalam penjara. "Karena rupiah, dolar, akibatnya diproses hukum, kemudian ditangkap, ditahan di dalam penjara, tidak ada pengecualian," kata Johanis.

ADVERTISEMENT

Olah karena itu, sejak 2022, KPK telah menggulirkan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang merupakan upaya KPK untuk bersama-sama dengan partai politik (parpol) mewujudkan iklim politik di Indonesia yang bebas dari korupsi.

Pada 2023 ini, program PCB Terpadu menyasar para pengurus dari enam partai politik baru, terdiri dari empat parpol nasional yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, serta dua parpol lokal yaitu Partai Peureute Gabthat dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh. Sebelumnya di 2022, program PCB Terpadu diikuti 20 partai politik, terdiri dari 16 partai politik nasional dan empat partai politik lokal.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyampaikan, dalam PCB Terpadu, parpol akan mendapatkan edukasi dan materi-materi antikorupsi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait korupsi dan dampaknya, serta mendorong penguatan budaya dan sistem antikorupsi pada parpol.

Parpol sebagai mesin penggerak demokrasi diharapkan dapat menghasilkan para pemimpin-pemimpin nasional dan daerah yang bersih dari korupsi. Harapannya, ke depannya tidak ada lagi para pemimpin daerah besutan parpol yang dipenjara karena korupsi.

"Melalui edukasi antikorupsi ini, harapannya dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi para pengurus partai politik, meningkatkan kesadaran politik cerdas berintegrasi dalam penyelenggaraan Pemilu, dan juga mengajak internal partai politik untuk mrlakukan aksi nyata dalam mengimplementasikan hasil pembelajaran antikorupsi," kata Wawan.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 2 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 3 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia