Jumat, 15 Mei 2026

Giliran Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto yang Ditelisik KPK

Penulis : Muhammad Aulia
7 Mar 2023 | 11:44 WIB
BAGIKAN
Eko Darmanto. (Dok. Bea Cukai)
Eko Darmanto. (Dok. Bea Cukai)

JAKARTA, investor.id – Tak hanya eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta eks pejabat bea cukai Eko Darmanto untuk mengklarifikasi hartanya. Sebelumnya, Eko dicopot dari jabatan kepala kantor Bea Cukai Yogyakarta, karena kerap memamerkan gaya hidup mewah.

KPK menjadwalkan agenda klarifikasi harta Eko Darmanto hari ini, Selasa (7/3/2023). KPK meminta Eko untuk membawa sejumlah dokumen berkaitan dengan hartanya.

"Dokumen-dokumen pendukung terkait harta yang dilaporkan, seperti akta waris, hibah, sertifikat, bukti kepemilikan usaha dan lainnya," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan agenda klarifikasi tersebut. Rencananya, dalam agenda itu, Eko akan dicecar sejumlah substansi berkaitan dengan hartanya. “Agendanya klarifikasi LHKPN. Artinya ya aset, utang, dan sebagainya," kata Pahala, Jumat (3/3/2023).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto per 2 Maret 2023.

Hal itu terjadi setelah instruksi dari Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk membebastugaskan Eko Darmanto. DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto.

“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara Eko Darmanto, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Berita ini juga telah ditayangkan di Beritasatu.com dengan judul Klarifikasi Harta, KPK Minta Eko Darmanto Bawa Dokumen Hibah hingga Akta Waris

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia