Jumat, 15 Mei 2026

Bali Akan Tindak Keras Wisman yang Pakai Kripto untuk Alat Pembayaran

Penulis : Grace El Dora
29 Mei 2023 | 14:39 WIB
BAGIKAN
Gubernur Bali I Wayan Koster dan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali Trisno Nugroho saat konferensi pers pengembangan pariwisata Bali, di Denpasar pada 28 Mei 2023. (Foto: ANTARA/Ni Luh Rhismawati)
Gubernur Bali I Wayan Koster dan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali Trisno Nugroho saat konferensi pers pengembangan pariwisata Bali, di Denpasar pada 28 Mei 2023. (Foto: ANTARA/Ni Luh Rhismawati)

DENPASAR, investor.id – Pemerintah Provinsi Bali akan menindak wisatawan mancanegara (wisman) yang menggunakan kripto sebagai alat pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.

“Wisman yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran, dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Bali, dilansir dari Antara, Senin (29/5).

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers pengembangan pariwisata Bali yang dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali Trisno Nugroho, dan pihak terkait lainnya pada Minggu (28/5).

ADVERTISEMENT

“Tindakan tegas mulai dari deportasi, sanksi administratif, sanksi pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi berat lainnya,” kata Koster.

Ia menyatakan, larangan penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, jika menggunakan mata uang selain rupiah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Selanjutnya, rupiah sebagai mata uang resmi di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Bidang Keuangan.

Ia menegaskan ancaman deportasi juga dibahas dalam UU 7/2011 tentang Mata Uang dan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Orang yang melakukan kegiatan usaha devisa tanpa izin Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta (US$ 3.300) dan paling banyak Rp 22 miliar (US$ 1,4 juta),” kata Koster.

Selanjutnya, kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Indonesia juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015.

“Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan transaksi pembayaran,” kata Koster.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Bali Nugroho mengatakan kripto sebagai aset diperbolehkan, namun dilarang sebagai alat pembayaran.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 1 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 2 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 2 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 3 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia