Hari Ini, Rapat Paripurna DPR Akan Sahkan RUU Kesehatan
JAKARTA, Investor.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR, Selasa 11 Juli 2023.
Berdasarkan surat undangan nomor B/288/PW.11.01/7/2023 yang telah ditandatangani Kepala Biro Persidangan I DPR, tertulis tiga agenda dalam rapat paripurna yang akan dimulai pada pukul 12.30 WIB, yakni:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Kesehatan;
2. Penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022;
3. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif BALEG DPR RI tentang Perubahan Ke-2 atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengungkapkan pengesahan RUU Kesehatan dalam rapat paripurna berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 5 Juli 2023 lalu.
"Sesuai dengan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus baru-baru ini, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan akan dilakukan pada rapat paripurna, Selasa, 11 Juli 2023 mendatang," ujar Ino saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (9/7/2023).
Ino mengatakan rapat konsultasi pengganti Bamus digelar setelah rapat pimpinan DPR terhadap pengesahan RUU Kesehatan.
Menurut dia, setelah pimpinan DPR setuju RUU Kesehatan dibawa ke Paripurna, maka rapat konsultasi pengganti Bamus pun menjadwalkan rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut.
"Itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur. Selama ini mungkin karena persoalan teknis, seperti pimpinan DPR banyak ke luar negeri atau luar kota sehingga RUU Kesehatan baru akan disahkan nanti. DPR telah berkomitmen untuk mengesahkan RUU Kesehatan sebelum penutupan masa sidang kali ini," jelas Ino.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






