Jumat, 15 Mei 2026

KPK Ungkap Aliran Uang ke Para Tersangka Kasus Bandung Smart City

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
26 Sep 2024 | 21:30 WIB
BAGIKAN
Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024)
Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penerimaan uang para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City. Total ada empat tersangka dalam kasus ini yang ditahan.

“Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Para tersangka dimaksud yakni anggota DPRD Kota Bandung, Riantono (RI); Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha (AH); anggota DPRD Kota Bandung (2019-2024), Ferry Cahyadi Rismafury (FCR); dan eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna (ES).

ADVERTISEMENT

“Rincian penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” ungkap Asep.

Disampaikan Asep, pada 2022 dilakukan pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD. Lalu disepakati ada anggaran yang diupayakan diberikan ke Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan program Bandung Smart City. 

“Tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai 2024,” ungkap Asep.

Tidak hanya itu, Ema selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya diduga membantu mempermudah penambahan anggaran saat pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung demi kepentingan para anggota DPRD.

Hal itu dilakukan agar anggota DPRD dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang sumbernya dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022. 

“Sedangkan para tersangka RI, AH, dan FCR selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C,” ujar Asep.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia