Wacana Denda Damai Koruptor, Kejagung: UU Tipikor Belum Atur
JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons usulan pemerintah yang hendak menerapkan denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan mekanisme denda damai sudah ada dalam pasal 35 (1) huruf k UU no. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Namun, mekanisme tersebut, kata Harli dipakai untuk penyelesaian kasus tindak pidana ekonomi, seperti kasus-kasus Kepabean hingga Bea Cukai.
"Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral," kata dia dalam keterangannya Selasa (24/12/2024).
Sementara dalam UU Tipikor, lanjut Harli, mekanisme denda damai tersebut belum diatur, baik pada pasal 1,2, atau 3.
"Kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," kata dia.
Menurut Harli, bila pemerintah hendak menerapkan denda damai bagi koruptor maka harus memasukkan kata koruptor dalam pasal yang mengatur uang damai dalam pasal 35 (1) huruf k UU no. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga dapat diberikan pengampunan lewat denda damai.
Andi menyebut, langkah tersebut merupakan salah satu mekanisme pengampunan Presiden Prabowo Subianto.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






