Jumat, 15 Mei 2026

Wacana Denda Damai Koruptor, Kejagung: UU Tipikor Belum Atur

Penulis : Ilham Oktafian
24 Des 2024 | 16:41 WIB
BAGIKAN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar

JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons usulan pemerintah yang hendak menerapkan denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan mekanisme denda damai sudah ada dalam pasal 35 (1) huruf k UU no. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Namun, mekanisme tersebut, kata Harli dipakai untuk penyelesaian kasus tindak pidana ekonomi, seperti kasus-kasus Kepabean hingga Bea Cukai.

ADVERTISEMENT

"Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral," kata dia dalam keterangannya Selasa (24/12/2024).

Sementara dalam UU Tipikor, lanjut Harli, mekanisme denda damai tersebut belum diatur, baik pada pasal 1,2, atau 3.

"Kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," kata dia.

Menurut Harli, bila pemerintah hendak menerapkan denda damai bagi koruptor maka harus memasukkan kata koruptor dalam pasal yang mengatur uang damai dalam pasal 35 (1) huruf k UU no. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan. 

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga dapat diberikan pengampunan lewat denda damai.

Andi menyebut, langkah tersebut merupakan salah satu mekanisme pengampunan Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 19 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 21 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia