Jumat, 15 Mei 2026

KPK Kumpulkan Bahan dari Berbagai Sumber Sebelum Periksa Hasto 

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
30 Des 2024 | 21:40 WIB
BAGIKAN
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bahan terlebih dahulu sebelum mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).

KPK telah menetapkan Petinggi PDIP sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Hasto pun jadi tersangka karena dugaan perintangan penyidikan kasus dimaksud.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, tim penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan kasus pada saat melakukan pemeriksaan seseorang.

ADVERTISEMENT

“Jadi tidak hanya Pak HK. Kami kalau mau memeriksa seseorang, harus memiliki bahan yang akan kami gali untuk ditanyakan, juga apa yang akan kami jelaskan,” tutur Asep di Gedung KPK, Senin (30/12/2024).

Menurut Asep, penyidik harus memiliki bahan yang cukup saat memeriksa Hasto. Hal itu supaya tim penyidik dapat memiliki tujuan jelas terkait materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan tersebut.

"Sekarang sedang mengumpulkan itu, dari keterangan saksi-saksi lain sedang kami kumpulkan. Dari dokumen-dokumen lain sedang kami kumpulkan, sehingga nanti pada saat yang bersangkutan kami panggil,  jelas apa yang mau ditanyakan, keterangan apa yang kami peroleh seperti itu," tutur Asep.

Asep mengamini, KPK kerap mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang tersangka belakangan. Hal itu dilakukan supaya lembaga antikorupsi itu memiliki bahan keterangan maupun bukti yang cukup jika seorang tersangka mengelak saat pemeriksaan.

"Jadi ketika misalkan mengelak walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar betul. Tapi tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak," ujar Asep.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 6 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 1 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia