Jumat, 15 Mei 2026

KPK Ingatkan Satgas PDIP agar Tidak Ganggu Proses Penyidikan Hasto

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
7 Jan 2025 | 21:10 WIB
BAGIKAN
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari kediaman Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto setelah melakukan penggeledahan, di Villa Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamayan Bekasi Timur, Selasa (7/1/2025).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari kediaman Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto setelah melakukan penggeledahan, di Villa Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamayan Bekasi Timur, Selasa (7/1/2025).

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan adanya satgas pengamanan dari PDI Perjuangan (PDIP) yang menjaga rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Namun KPK mengingatkan agar satgas tersebut tidak mengganggu proses penyidikan atau saat ada penggeledahan di rumah HK.

“Siapa pun bisa menjaga selama tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menghalang-halangi prosesnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Tessa mengingatkan pihak-pihak yang ketahuan merintangi penyidikan KPK dapat diproses hukum. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait upaya menghalangi penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

"Bila memang ada upaya-upaya untuk menghalangi prosesnya bisa dikenakan Pasal 21 nanti, menghalang-halangi penyidikan," ujar Tessa.

Namun, Tessa meyakini satgas PDIP yang ada di lokasi saat ini tidak akan melanggar hukum. Mereka dinilai dapat turut menjaga situasi tetap kondusif.

"Saya meyakini pihak-pihak yang saat ini ada di lokasi merupakan pihak-pihak yang taat hukum dan membantu proses agar tidak rusuh, tidak chaos di sana," ungkap Tessa.

Diberitakan, KPK menggelar penggeledahan hari ini, Selasa (7/1/2025) terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikannya.

Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia