KPK Sita Uang Senilai Rp 300 Juta dan Tas Mewah Terkait Kasus Investasi Taspen
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus investasi PT Taspen (Persero). Barang bukti berupa mata uang asing dan deretan tas mewah KPK peroleh saat menggeledah dua unit apartemen di Rasuna Said, Jakarta Selatan, (8-9/1/2025).
"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (US$, Sin$, Poudstreling, Won dan Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Minggu (12/1/2025).
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen atau surat kepemilikan aset serta barang bukti elektronik (BBE). Barang-barang bukti itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi di PT Taspen.
"KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK," ungkap Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero). Lembaga antikorupsi itu telah memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini.
Total ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N S Kosasih (ANSK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 sampai Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Kali ini, KPK baru menahan Kosasih.
KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai Direktur Investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana ini dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Dari korupsi ini, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






