Kuasa Hukum Sampaikan Kejanggalan Penyidikan KPK atas Hasto
JAKARTA, investor.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang berlangsung pada Rabu (5/2/2025).
Tim kuasa hukum Hasto menyampaikan beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan KPK.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyampaikan, kasus suap ini sudah disidangkan dan sudah inkrah, keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Untuk pendakwa atau tersangka lainnya, dan di dalam keputusan tidak ada satupun bukti terkait dengan Mas Hasto," ungkapnya kepada awak media hari ini di PN Jaksel.
Ronny mengatakan, jika flashback ke tanggal 10 Juni ketika terjadi perampasan aset milik pribadi Kusnadi, menurutnya hal tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang. Karena Kusnadi pada tanggal 10 Juni tengah mendampingi Hasto.
"Posisinya bukan sebagai saksi tapi kalau rekan-rekan lihat di pemberitaan 10 Juni 2024 telah terjadi penjebakan yaitu Saudara Rosa Purwabuti memakai topi kemudian menggunakan masker yang seolah-olah memanggil Saudara Kusnadi bahwa Mas Hasto memanggil ternyata dipanggil ke lantai dua," ujarnya.
Di sanalah katanya dilakukan pengeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai. Ronny pun melihat keanehan lainnya ketika surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanggal 23 Desember muncul di hari yang bersamaan dengan status tersangka Hasto.
"Yang menjadi keanehan adalah SPDP obstruction of justice terlebih dahulu menetapkan tersangka Mas Hasto baru kemudian SPDP terkait dengan suap," terangnya.
Ronny menilai, narasi yang dibangun oleh KPK untuk menjerat Hasto yakni dugaan suap.
“Bagaimana mungkin apabila ada terjadi tindak pidana kemudian perkara pokoknya tidak didahulukan tetapi perkara sangka lainnya didahulukan," tanyanya.
Dikatakan Ronny, saat Hasto diperiksa pada 10 Juni itu, tidak pernah ditanyakan soal detail fakta atau peristiwa yang terjadi, tapi hanya ditanya soal biodatanya saja, sehingga menurut Ronny, Hasto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau sebagai saksi peristiwa.
"Ini yang menjadi keanehan dan perlu diingat dalam hal ini pertersangkaan terhadap Hasto dengan dua sangkaan yaitu Obsession of Justice suap dan Obsession of Justice Pasal 5 dan Pasal 21 ini tidak bisa bersamaan," tekannya.
"Mas Hasto sebagai pribadi mempunyai hak ingkar dalam hal membela diri nah ini nanti hal-hal ini akan kita ungkap," imbuhnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






