Jumat, 15 Mei 2026

Belum Menyerah, Kubu Hasto Segera Putuskan Langkah Berikutnya

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
13 Feb 2025 | 20:14 WIB
BAGIKAN
Hakim tunggal Djuyamto membacakan putusan sidang praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/25)
Hakim tunggal Djuyamto membacakan putusan sidang praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/25)

JAKARTA, investor.id – Permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sehingga status tersangka Hasto sah. Atas putusan ini, tim hukum Hasto akan segera mengambil langkah berikutnya.

"Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi," kata tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kamis (13/2/2025). 

Namun, Ronny menekankan ada hal yang perlu diklarifikasi atas putusan kali ini. Dia menyebut, permohonan praperadilan Hasto bukan diputuskan tidak dikabulkan atau ditolak.

ADVERTISEMENT

Disampaikan Ronny, hakim dalam putusannya menilai permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat administratif akibat menggabungkan dua sprindik, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan. Menurutnya, hal tersebut semestinya tidak menjadi masalah.

"Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujar Ronny.

Ketua DPP PDIP itu menilai, putusan hakim belum mengacu pada objek pengujian, yakni penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Untuk itu, dia memastikan upaya pihaknya tidak akan berhenti begitu saja.

"Kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," ungkap Ronny.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak seluruhnya gugatan praperadilan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK. 

"Permohonan tidak dapat diterima," kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, maka status Hasto Kristiyanto atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan sah.

Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 49 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia