Tak Puas Putusan Hakim, Hasto Ajukan Lagi Dua Permohonan Praperadilan
JAKARTA, investor.id – Tak puas dengan keputusan hakim dalam sidang praperadilan pekan lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ada dua permohonan yang diajukan Hasto.
"Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (17/2/2025).
Djuyamto menerangkan, permohonan ini terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel terkait penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Hasto diketahui dijerat oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Djuyamto mengungkapkan, sidang praperadilan Hasto terkait dugaan suap akan dipimpin hakim tunggal Afrizal Hady. Sedangkan untuk permohonan dugaan perintangan penyidikan dipimpin Rio Barten Pasaribu.
"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," ungkap Djuyamto.
Diketahui, Hasto kembali menempuh upaya praperadilan. Upaya hukum ini dilakukan lagi setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyatakan praperadilan elite PDIP itu tidak dapat diterima.
Dengan adanya putusan tersebut, Hasto saat ini masih menyandang status tersangka. Dia dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya.
"Hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya memandang Hasto semestinya mengajukan dua permohonan praperadilan yang terpisah, baik untuk dugaan suap maupun dugaan perintangan penyidikannya. Hal itu menjadi dasar bagi kubu Hasto untuk kembali menempuh upaya praperadilan.
"Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan. Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," ujar Ronny.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Tag Terpopuler
Terpopuler






