Hasto Sebut Penahanannya Akan Menyebarkan Benih Demokrasi
JAKARTA, investor.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengacu pada perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Politikus asal Yogyakarta itu mengatakan penahanan terhadapnya akan menyebarkan benih-benih demokrasi dan menjadi pupuk-pupuk demokrasi yang akan menjadi dasar penegakan hukum yang adil.
"Ya, sudah siap lahir batin," ucap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Ia mengaku, kader PDI Perjuangan telah dilatih untuk berjuang dengan keyakinan.
Pada kesempatan itu Hasto mengingatkan, dirinya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara dalam kasus dipersangkakan terhadapnya.
"Oleh karena itulah ketika (penahanan) itu terjadi, semoga tidak ya, ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi ini, akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," sebut Hasto.
Dirinya menegaskan, kehadirannya di KPK adalah bentuk penghormatan terhadap hukum meskipun ada kepentingan politik yang membayangi kasusnya. Namun, pihak KPK menegaskan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," sambung Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta.
Menurut keterangan Tessa, penetapan status tersangka terhadap Hasto berdasarkan kecukupan alat bukti.
Lebih lanjut Tessa mengatakan, undang-undang mensyaratkan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Meski demikian, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.
"KPK itu tentunya memperkaya, tidak hanya dua alat bukti, dan sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, beberapa waktu yang lalu di sidang praperadilan yang pertama, sudah banyak sekali disajikan oleh Biro Hukum KPK," jelasnya.
Tidak diterimanya gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto juga membuktikan penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada 13 Febrtuari 2025 menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






