Jumat, 15 Mei 2026

KPK Yakin Bisa Kembalikan Kerugian Rp 900 Miliar dari Kasus LPEI ke Negara

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
4 Mar 2025 | 12:21 WIB
BAGIKAN
Gedung Merah Putih, kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)
Gedung Merah Putih, kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dapat mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PE). Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai US 60 juta atau sekitar Rp 900 miliar.

"Dalam proses Insyaallah akan bisa ter-cover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar," kata Kasatgas Penyidik, Budi Sokmo, dikutip Selasa (4/3/2025).

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan direksi LPEI sedangkan tiga lainnya dari PT PE selaku debitur. Namun, KPK belum menahan para tersangka, karena penyidik sedang melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

KPK pun memastikan akan berupaya maksimal untuk bisa memulihkan kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. Penelusuran lebih lanjut akan terus dilakukan penyidik.

"Kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih US$ 60 juta ini," ujar Budi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua tersangka di antaranya merupakan direksi di LPEI.

"Menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, khususnya kepada PT Petro Energy (PE)," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Pelaksana LPEI, berinisial DW; Direktur Pelaksana LPEI, AS; pemilik PT PE, JM; Direktur Utama PT PE, NN; dan Direktur Keuangan PT PE, SMD. Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan pihak PT Petro Energy selaku debitur. Diduga ada kesepakatan awal demi mempermudah proses pemberian kredit.

Selain itu, direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Mereka menyuruh bawahannya tetap memberikan kredit meski sebetulnya tidak layak dilakukan. PT PE pun disebut menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015.

Selain itu, PT PE diduga memalsukan dokumen kontrak palsu yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI. PT PE juga diduga memanfaatkan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukkan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

"KPK telah melakukan koordinasi dengan BPKP selaku penghitung kerugian negara dan dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih US$ 60 juta, khusus untuk PT PE," ucap Budi.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 4 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia