Jumat, 15 Mei 2026

KPK Tunggu Hasil Gugatan Buronan e-KTP Paulus Tannos di Pengadilan Singapura

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
5 Mar 2025 | 13:54 WIB
BAGIKAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

JAKARTA, investor.id - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos disebut masih menjalani proses penuntutan di Singapura. Buronan kasus pengadaaan e-KTP ini diketahui menggugat provisional arrest atau penangkapan sementara ke Pengadilan Singapura.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, sebenarnya informasi ini lebih pas dan lebih detail disampaikan oleh Menteri Hukum. Sebab sistem yang ada di Singapura berbeda dengan di Indonesia.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

ADVERTISEMENT

Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyerahkan berkas-berkas terkait Paulus Tannos sebelum batas waktu 3 Maret 2025. Kini, KPK tengah menanti putusan Pengadilan Singapura untuk kemudian menentukan tindak lanjut.

"Informasi yang saya dapatkan baru dilakukan proses penuntutan. Kan kemarin batas waktu tanggal tiga (Maret) kan, tapi setelah itu ada proses penuntutan, ya itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," ujar Setyo. 

Diketahui, Tannos disebut melayangkan gugatan terkait upaya paksa terhadapnya di Singapura.

"Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Disampaikan Tessa, upaya hukum Paulus Tannos tersebut tengah berlangsung di Singapura. Di lain sisi, dia memastikan proses untuk merampungkan ekstradisi yang bersangkutan masih terus dilakukan. 

"Dari pemerintah Singapura melalui CPIB juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan itu KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut," tutur Tessa.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia