Jumat, 15 Mei 2026

KPK Buka Opsi Panggil La Nyalla untuk Dimintai Keterangan Soal Kasus Dana Hibah

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
15 Apr 2025 | 13:05 WIB
BAGIKAN
Petugas melayani tamu di resepsionis Gedung KPK, Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Petugas melayani tamu di resepsionis Gedung KPK, Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membua opsi untuk memanggil mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti untuk dimintai keterangan. Hal ini setelah KPK menggeledah rumah mantan Ketum PSSI tersebut terkait kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim).

"Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (14/4/2025) malam.

Tessa menekankan, pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, dia belum bisa memastikan apakah La Nyalla akan segera dimintai keterangan terkait kasus tersebut atau tidak.

ADVERTISEMENT

Disampaikan Tessa, pada prinsipnya tujuan pemanggilan saksi-saksi dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Penyidik yang nantinya akan memutuskan siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil.

"Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak, kita tunggu saja," tutur Tessa. 

Diketahui, KPK menggeledah kediaman Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Kawasan Wisma Permai Barat Mulyorejo Surabaya. KPK tidak menemukan bukti apa pun terkait dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

“Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah blok LL nomor 39 dan di rumah yang di belakang tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi. Tidak ditemukan dan tidak ada,” kata perwakilan keluarga La Nyalla Mattalitti, Rahmad Amrullah kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Rahmad juga mengatakan, La Nyalla yang merupakan mantan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Jawa Timur itu tetap kooperatif pada proses hukum. 

“Kita pada prinsipnya adalah orang yang taat dan patuh pada hukum. Kooperatif KPK datang dengan surat tugasnya yang sudah ditunjukkan ya sudah biarkan KPK menjalankan tugasnya. Kita tidak menghalangi,” tutup perwakilan keluarga La Nyalla Mattalitti, Rahmad Amrullah soal penggeledahan di kediaman La Nyalla yang dilakukan KPK.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia