Jumat, 15 Mei 2026

Motor Royal Enfield Milik RK yang Disita KPK Belum Diangkut ke Rupbasan

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
16 Apr 2025 | 21:05 WIB
BAGIKAN
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengangkut satu unit motor merek Royal Enfield yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK). Penyitaan ini terkait penyidikan kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, posisi kendaraan yang disita KPK masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan. Motor tersebut belum diangkut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.

KPK belum menjelaskan alasan atau kendala yang dihadapi untuk mengangkut motor tersebut, namun Tessa menyebut pemindahan motor hanya menunggu proses saja.

ADVERTISEMENT

"Tinggal menunggu proses saja. Masih beproses," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Meski demikian, Tessa menekankan kendaraan sitaan yang dipinjampakaikan tidak bisa diperlakukan sembarangan. Ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi seperti tidak mengubah bentuk, tidak memindahtangankan, maupun menjual.

Dia mewanti-wanti ada sanksi yang bisa diterapkan jika ada penyalahgunaan barang sitaan yang dipinjampakaikan.

"Kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksi tentunya dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya, bisa dimintakan untuk diganti tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," ungkap Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (YR); pimpinan divisi corsec BJB, Widi Hartono (WH); pengendali agensi, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi, Suhendri (S); dan pengendali agensi, Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini. 

Terkait kasus ini juga, KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), Senin (10/3/2025). Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan barang lainnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 19 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 21 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia