Kamis, 14 Mei 2026

Kejagung Beberkan Skenario Direktur TV Swasta untuk Lemahkan Penyidikan

Penulis : Roy Adriansyah
22 Apr 2025 | 18:47 WIB
BAGIKAN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar

JAKARTA, investor.id – Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan, kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) melibatkan skenario permufakatan jahat bersama dua advokat lainnya.

Menurut Harli, Ketiga tersangka diduga menyebarkan informasi yang menyesatkan, demi membentuk opini publik yang mendiskreditkan institusi penegak hukum dalam hal ini Kejagung.

Harli menduga, informasi tersebut dikemas secara sistematis untuk melemahkan penanganan perkara, dan mengarahkan hasil proses hukum sesuai kepentingan tertentu

ADVERTISEMENT

"Bahwa harus dilihat konteksualnya dari perkara ini sebagaimana yang sudah kami sampaikan tadi, ada permufakatan jahat yang disepakati oleh yang bersangkutan. tiga orang ini melakukan apa? melakukan permufakatan jahat untuk seolah-olah institusi ini busuk,” terang Harli.

Apa tujuan mengemas informasi yang tidak benar tersebut? Dikatakan Harli, tujuannya untuk memengaruhi opini publik.

Lebih lanjut Harli menjelaskan, ada tiga peran yang dimainkan oleh tiga tersangka tersebut. Peran sebagai tim yuridis yang berhadapan langsung dengan aktivitas persidangan dan proses peradilan. Ada pula yang berperan social engineering

“Coba rekan-rekan media bisa bayangkan, apa yang tidak kami lakukan tapi dinyatakan seolah-olah kami lakukkan,” imbuh Harli.

Semua hal tersebut menurut Harli dalam rangka pelemahan terhadap institusi, sehingga penangan perkara supaya sesuai dengan kehendaknya.

Ada peran tim non yuridis karena pasal sangkaanya ada Rp 60 miliar dari proses hukum terkait dengan dugaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis lepas kasus korupsi ekspor CPO.

Sebelumnya, kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. Kejagung menyebut para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik. 

Para tersangka adalah advokat Junaedi Saibih, Marcela Santoso, dan Tian Bahtiar. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 1 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 1 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 1 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 2 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 2 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 3 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia