Sita Uang Korupsi Rp 479 M Duta Palma, Sahroni Apresiasi Kejagung
JAKARTA,investor.id-Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 479,1 miliar dari PT Darmex Plantations yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang terkait korupsi di PT Duta Palma Group.
“Apresiasi Kejagung yang jeli dalam menyita aset kejahatan korupsi sampai ratusan miliar ini. Kalau sebulan ada dua kali saja penyitaan seperti ini, sudah lumayan besar pemasukan buat negara. Jadi kalau menurut saya, sering-seringlah para penegak hukum melakukan penyitaan begini,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Ke depannya, Sahroni meminta Kejagung untuk fokus dalam mengembalikan kerugian negara, terutama dari kasus-kasus korupsi kakap.
“Apalagi kejahatan korporasi yang selalu menimbulkan kerugian fantastis bagi negara. Maka penyitaan asetnya juga harus bisa fantastis. Jadi selain pidana badan bagi para pelaku, Kejagung harus bisa follow the money untuk tutupi kerugian negara yang ditimbulkan. Itu baru top," ungkap Sahroni.
Kronologi
Sebelumnya, Kejagung menyita uang senilai Rp 479 miliar atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh terdakwa korporasi PT Darmex Plantations. Uang tersebut terkait dengan tindak pidana asal yaitu korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Penyidik Kejagung awalnya mendapatkan informasi uang tersebut hendak dilarikan ke Hong Kong melalui jasa perbankan. Uang tersebut rencananya dikirim melalui dua anak usaha PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, yang masing-masing bergerak di bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit.
Sebanyak 99,9% pemegang saham PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Darmex Plantations dan sisa 1 persennya dipegang oleh PT Palma Sari.
“Uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Sutikno dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Setelah mengetahui informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan jasa penuntut umum. Kemudian penyidik memblokir aliran uang sebesar Rp 479 miliar tersebut dengan perincian sebanyak Rp 376 miliar disita dari PT Delimuda Perkasa dan Rp 103 miliar disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Seusai pemblokiran, penyidik meminta jasa penuntut umum agar uang tersebut disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 April 2025. Korporasi lain yang juga menjadi terdakwa bersama PT Darmex Plantations adalah PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur, yang saat ini dalam proses persidangan.
Pasal yang disangkakan terhadap PT Darmex Plantations yakni Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus korupsi oleh PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi, total uang yang telah disita oleh Kejagung adalah lebih dari Rp 6,8 triliun.
Editor: Emanuel
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler





