Jumat, 15 Mei 2026

KPK Hentikan Pengusutan Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Penulis : Yustinus Patris Paat
3 Jun 2025 | 13:23 WIB
BAGIKAN
Logo KPK. (Dok. B-Universe Photo/Ruht Semiono)
Logo KPK. (Dok. B-Universe Photo/Ruht Semiono)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Penghentian pengusutan kasus TPPU ini dilakukan seiring meninggalnya Abdul Gani Kasuba, pada 14 Maret 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur membenarkan informasi mengenai hal tersebut, yang ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK.

"Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK). Demi hukum harus dihentikan," ujar Asep Guntur dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/6/2025).

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, KPK tetap akan fokus pada pemulihan keuangan negara meskipun perkara TPPU yang menjerat almarhum Abdul Gani Kasuba telah dihentikan.

"Saat ini kami fokus pada asset recovery," tegas Asep.

Hal Senada disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo yang mengatakan, secara hukum jika pihak berperkara meninggal dunia secara otomatis kasus tersebut dihentikan. 

"Secara hukum apabila yang bersangkutan sudah meninggal dunia, proses hukum tindak pidananya otomatis gugur," pungkas Budi.

Sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dikabarkan meninggal dunia, pada Jumat (14/3/2025) malam setelah menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

AGK meninggal dunia setelah mengalami sakit komplikasi hipertensi. Abdul Gani sempat dilarikan ke ICU untuk dilakukan CT scan, dari hasil CT scan terjadi infeksi nanah di bagian kanan kepala dan penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf-saraf otak. 

Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pada September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepadanya.

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan agar Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. KPK mengembangkan perkara Abdul Gani Kasuba ke TPPU, namun sebelum perkara itu selesai proses penyidikan, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 57 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 59 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia