Jumat, 15 Mei 2026

KPK Ajukan Banding atas Vonis Budi Sylvana dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
16 Jun 2025 | 21:31 WIB
BAGIKAN
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (Foto: ANTARA/ Rio Feisal)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (Foto: ANTARA/ Rio Feisal)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menempuh banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis hukuman mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Budi Sylvana. Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

KPK memandang vonis tiga tahun yang diberikan majelis hakim tersebut memiliki pertimbangan berbeda dengan jaksa penuntut umum. 

"Untuk terdakwa Budi Sylvana, KPK mengajukan banding," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini Budi yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi terdakwa bersama dua lainnya yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik.

KPK sejatinya tidak menempuh upaya banding terhadap vonis hukuman keduanya. Namun, lembaga antikorupsi itu bakal menyusun kontra memori banding jika mereka memutuskan menempuh upaya banding. 

"Untuk dua terdakwa lainnya, KPK tidak mengajukan banding. Namun tentu apabila terdakwa mengajukan banding, KPK juga tentu akan menyiapkan memori kontra bandingnya," ujar Budi. 

Diketahui dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Budi Sylvana dengan hukuman penjara tiga tahun serta denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subisder empat tahun penjara.

Lalu Satrio Wibowo dihukum 11,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider tiga tahun penjara.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia