Gratifikasi di Lingkungan MPR Capai Rp 17 Miliar, KPK: Kemungkinan Bisa Bertambah
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Nilai gratifikasi untuk pengadaan barang dan jasa dalam kasus ini mencapai belasan miliar.
"Sejauh ini, sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp 17 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Budi mengatakan, KPK masih terus menghitung jumlah penerimaan gratifikasi dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan nilai gratifikasi yang diterima bertambah seiring pendalaman atas keterangan para saksi serta alat bukti lainnya.
"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," tutur Budi.
Dalam kasus ini, kata Budi, KPK sudah menetapkan seorang tersangka yang berasal dari penyelenggara negara. Hanya saja, Budi enggan membeberkan identitas lengkap tersangka tersebut serta perannya dalam perkara korupsi tersebut.
"Saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini. Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," jelas Budi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR), Siti Fauziah menegaskan pimpinan MPR periode sekarang, 2024-2030 maupun periode sebelumnya, 2019-2024, tidak terlibat dalam kasus ini.
Menurut Siti, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan tanggung jawab dari sekjen MPR pada masa pengadaan dilakukan.
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," ujar Siti dikutip Senin (23/6/2025).
Siti mengungkapkan, perkara yang sedang diusut oleh KPK merupakan perkara lama, yakni terjadi pada periode 2019-2021. Menurut dia, fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






