KPK Colek Raline Shah dan Ivan Seventeen yang Belum Lengkapi LHKPN
JAKARTA, investor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raline Shah dan Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen untuk segera melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, pasca diangkatnya kedua selebritas itu menjadi pejabat publik alias penyelenggara negara. Raline Sah diketahui sudah menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi dan Ifan Seventeen menjabat Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
"KPK mengimbau agar pelaporan LHKPN dapat segera dilengkapi dan diselesaikan prosesnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Budi membenarkan, KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa dari Raline Sah sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administratif LHKPN. Sementara Ifan Seventeen, kata dia, LHKPN-nya masih dalam bentuk draf.
"Pelaporan LHKPN tentu tidak hanya soal pemenuhan kewajiban saja sebagai seorang Penyelenggara Negara untuk melaporkan LHKPN-nya, namun juga sekaligus sebagai wujud komitmennya dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek pencegahan," jelas dia.
Juru bicara KPK itu menambahkan, pihaknya mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, termasuk para staf khusus presiden yang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya secara lengkap. Terbaru, kata dia, Yovie Widianto selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif juga telah melaporkan LHKPN-nya dan sudah dipublikasikan di situs e-lhkpn.kpk.go.id.
"Kepatuhan pelaporan LHKPN juga akan menjadi teladan baik bagi jajaran pegawai di lingkungan kerjanya dan seluruh masyarakat Indonesia tentunya," pungkas Budi.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






