Kamis, 14 Mei 2026

KPK Periksa 2 Wiraswasta Terkait Kasus Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR 

Penulis : Yustinus Patris Paat
1 Jul 2025 | 13:34 WIB
BAGIKAN
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). (Foto: Yustinus Patris Paat)
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dua orang saksi untuk diminta keterangan dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedua orang saksi ini merupakan wiraswasta bernama Zakaria dan Ricky Irawan.

"Hari ini Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait pengadaan di MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa mantan pejabat di Sekretariat Jenderal MPR, antara lain Kartika Indriati Sekarsari selaku pejabat pengadaan barang/jasa di lingkungan Setjen MPR pada Tahun 2020-2023 dan Darojat Agung Sasmita Aji selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR pada tahun 2020.

ADVERTISEMENT

Saksi lain yang sudah diperiksa adalah Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR Tahun 2020-2021; Fahmi Idris selaku POKJA-UKPBJ di Sekjen MPR pada Tahun 2020.

Kemudian ada juga  Dyastasita Widya Budi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan; dan Sosialisasi Setjen MPR Tahun 2020 dan Joni Jondriman selaku Kepala UKPBJ pada Sekretariat Jenderal MPR Tahun 2020.

KPK sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tersebut. Hanya saja, KPK belum mengumumkan nama detail identitas tersangka tersebut. KPK hanya membocorkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut berasal dari penyelenggara negara.

KPK juga mengungkapkan besaran gratifikasi yang diterima tersangka kasus korupsi tersebut. Berdasarkan penghitungan sementara, angka gratifikasi mencapai Rp 17 miliar.

KPK masih terus menghitung jumlah penerimaan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan MPR tersebut. Jumlah penerimaan gratifikasinya tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman atas keterangan para saksi serta alat bukti lainnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 menit yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 15 menit yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 32 menit yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 1 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 2 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia