KPK Usut Rumah Mewah Diduga Milik Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut rumah mewah yang diduga milik Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting di Medan.
Pengusutan tersebut terkait dengan kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang menjerat Topan dan empat tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK akan menelusuri aliran uang dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk aset-aset yang diduga berasal dari perkara korupsi jalan tersebut.
Budi mengatakan, penyidik KPK juga akan mengusut pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dari hasil tindak-tindakan korupsi tersebut. Menurut Budi, proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah area yang sangat rawan terjadi korup di pemerintah daerah.
"KPK melihat sektor pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu sektor yang punya risiko tinggi untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Sehingga KPK menaruh sektor PBJ itu menjadi salah satu fokus area pendampingan dan pengawasan yang dilakukan melalui Koordinasi dan Supervisi," ujar Budi, Selasa (1/7/2025).
Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 2 proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) mengatakan penyidik sedang menelusuri dana senilai Rp 2 miliar lebih dari proyek tersebut mengalir kepada siapa saja.
"Rp 2 miliar itu kemudian sudah distribusikan, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih tersisa Rp 231 juta," kata Asep.
KPK akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana suap tersebut. Selain itu, ada peluang memintai keterangan Bobby selaku atasan dari tersangka Topan Obaja.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Selain Topan Obja, empat tersangka lain, adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






